Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026, 21:06 WIB
Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?
Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Peraturan Perundang-undangan, 2015–2021, Robikin Emhas. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
MENJELANG Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, salah satu isu yang patut ditempatkan secara jernih dalam perspektif hukum organisasi adalah syarat calon Ketua Umum PBNU yang disebut harus tidak menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik selama satu tahun terakhir. Di ruang publik, ketentuan ini populer dengan istilah “jeda politik”, bahkan ada yang menyebutnya “masa iddah politik”.
HUT RMOL news

Norma tersebut memang terdapat dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU. Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU, Pasal 13 ayat (2) huruf c, menyebut calon Ketua Umum PBNU harus “tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir.” Namun, pertanyaan hukumnya bukan semata-mata apakah norma itu tertulis dalam Perkum. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah Perkum berwenang menambahkan syarat baru yang membatasi hak seseorang untuk dicalonkan sebagai Ketua Umum?
Jawabannya harus dicari dari tata hukum organisasi NU sendiri.

Ketika Perkum Mengambil Alih Palu Muktamar

ART NU hasil Muktamar ke-34 menempatkan Perkum di bawah AD dan ART dalam tata urutan peraturan organisasi. ART juga memberikan ruang bagi hal-hal yang belum cukup diatur untuk diatur lebih lanjut melalui Perkum. Artinya, Perkum adalah peraturan delegasian, yakni menjabarkan, merinci, dan mengoperasionalkan norma yang telah diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi.

Delegasi bukan cek kosong.

Perkum tidak boleh memperluas kewenangan yang diberikan kepadanya, terlebih mengubah norma konstitusional organisasi. Dalam asas hierarki berlaku prinsip lex superior derogat legi inferiori (peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi).

Karena itu, harus dilihat kembali secara cermat ketentuan ART tentang syarat calon Ketua Umum PBNU. ART Bab XIII Pasal 39 ayat (6) mengatur syarat menjadi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, antara lain pernah menjadi pengurus harian atau pengurus harian lembaga di PBNU, dan/atau pengurus harian tingkat wilayah, dan/atau pengurus harian badan otonom tingkat pusat, serta telah mengikuti pendidikan kaderisasi. Ayat (7) memang memberi mandat bahwa ketentuan lebih lanjut tentang syarat menjadi pengurus diatur dalam Perkum.

Namun, mandat tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk menciptakan disqualifikasi baru bagi calon Ketua Umum yang tidak terdapat dalam ART.

Lebih tegas lagi, ART Bab XVI Pasal 51 ayat (4) mengatur bahwa Rais ‘Aam, Wakil Rais ‘Aam, Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PBNU tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Ayat (5) kemudian menentukan apa yang dimaksud dengan jabatan politik, yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, DPR, DPD dan DPRD.

Pengurus partai politik tidak disebut sebagai jabatan politik dalam ketentuan tersebut.

Dengan demikian, ketika ART telah menentukan secara normatif batasan mengenai jabatan politik, Perkum tidak sepatutnya memperluasnya menjadi larangan pencalonan Ketua Umum bagi seseorang yang pernah menjadi pengurus partai politik dalam satu tahun terakhir.

Sebab, larangan rangkap jabatan berbeda dengan larangan mencalonkan diri. Yang pertama mengatur kompatibilitas jabatan. Yang kedua membatasi hak untuk dipilih.

Perkum boleh mengatur agar Ketua Umum tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Tetapi ketika Perkum menciptakan apa yang populer disebut “jeda politik” atau “masa iddah politik” selama satu tahun, ia telah bergerak dari pengaturan teknis menuju pembatasan hak pencalonan.

Pembatasan demikian harus mempunyai dasar kewenangan yang jelas dalam norma yang lebih tinggi.

Kembalikan Syarat Calon kepada ART

Maka, persoalannya bukan apakah menjaga independensi NU dari kepentingan partai politik merupakan tujuan yang baik. Tentu saja baik. Persoalannya adalah siapa yang berwenang menetapkan pembatasan tersebut dan melalui instrumen hukum apa.

Dalam negara hukum dikenal adagium geen bevoegdheid zonder grondslag (tidak ada kewenangan tanpa dasar). Prinsip yang sama berlaku dalam hukum organisasi. Organ yang lebih rendah tidak boleh mengambil kewenangan yang menjadi domain organ yang lebih tinggi.

Muktamar adalah forum permusyawaratan tertinggi NU. Karena itu, apabila memang dianggap perlu ada “masa iddah politik” bagi calon Ketua Umum PBNU, norma tersebut semestinya ditetapkan atau dikuatkan melalui ART, bukan ditambahkan melalui Perkum.

Sampai norma yang lebih tinggi itu diubah, maka syarat calon Ketua Umum harus kembali kepada ketentuan ART NU. Perkum hanya boleh menjadi instrumen untuk menjabarkan syarat yang telah ditentukan ART, bukan untuk menambah syarat substantif yang membatasi hak kader untuk dipilih.
Dengan konstruksi demikian, ketentuan “tidak menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik selama satu tahun terakhir”, sepanjang diposisikan sebagai syarat baru pencalonan Ketua Umum PBNU, mengandung cacat kewenangan (ultra vires). Ia tidak dapat mengalahkan norma ART yang lebih tinggi dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat untuk menggugurkan pencalonan.

Ini bukan berarti NU harus permisif terhadap politik praktis. Justru sebaliknya. Independensi NU dari kepentingan politik praktis adalah prinsip yang harus dijaga. Tetapi menjaga independensi tidak boleh dilakukan dengan cara yang melampaui konstitusi organisasi.
Sebab hukum organisasi bukan hanya soal apa yang hendak dicapai, tetapi juga siapa yang berwenang menetapkan dan melalui prosedur apa.

Karena itu, dalam Muktamar ke-35, pilihan yang paling aman secara hukum adalah mengembalikan verifikasi calon Ketua Umum kepada ART NU sebagai norma dasar yang mengatur persyaratan pencalonan. Jika Muktamar menghendaki adanya “jeda politik” atau “masa iddah politik”, biarlah Muktamar sendiri yang menetapkannya melalui perubahan atau penyempurnaan ART.

Jangan sampai Perkum mengambil alih palu Muktamar. Sebab ketika peraturan yang lebih rendah mulai mengubah konstitusi organisasi, yang dipertaruhkan bukan lagi siapa yang boleh menjadi calon, melainkan kewibawaan hukum organisasi itu sendiri. rmol news logo article

Robikin Emhas
Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Peraturan Perundang-undangan, 2015–2021



Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA