Dalam rilis akhir tahun Komnas HAM yang diterima redaksi, Rabu (30/12) untuk mengungkap kasus itu Komnas HAM telah membentuk tim penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan dilokasi terjadinya peristiwa, pemeriksaan terhadap pihak FPI dan Polri serta pihak-pihak yang berkepentingan untuk membukater-angnya peristiwa tersebut.
"Komnas HAM RI akan menyampaikan rekomendasi penyelidikan kepada Presiden RI dan Kapolri," begitu bunyi rilis akhir tahun Komnas HAM.
Disisi lain, Komnas HAM juga menyoroti Penggunaan kekuatan berlebih dalam menghadapi kebebasan berpendapat dan berekspresi seperti penanganan aksi unjuk rasa maupun respon terhadap kelompok tertentu.
"Pada peristiwa penolakan omnibuslaw UUCipta Kerja yang terjadi sejak 5 Oktober 2020 yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, terjadi berbagai bentuk kekerasan berlebih dan penangkapan terhadap sekitar 5.198 orang diwilayah DKI Jakarta," ujar Komnas HAM.
Selain itu, kekerasan oleh masyarakat kepada aparat penegak hukum juga terjadi misalnya terhadap halte busway di DKI Jakarta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: