Pengaduan itu disampaikan perwakilan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) dalam audiensi bersama Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab.
Menurut Amiruddin, para calon dokter tersebut telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran dan bahkan sebagian telah menyelesaikan program koas, namun belum dapat memperoleh sertifikat profesi akibat adanya perubahan kebijakan di sektor pendidikan tinggi.
"Republik ini masih membutuhkan banyak dokter. Di sisi lain, ada lebih dari seribu calon dokter yang nasibnya saat ini terkatung-katung," ujar Amiruddin dalam keterangan tertulis, Senin 8 Juni 2026.
Ia menilai persoalan tersebut perlu segera ditelusuri karena berpotensi merugikan para calon dokter yang telah menyelesaikan sebagian besar tahapan pendidikan.
Komnas HAM, lanjut Amiruddin, akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk kementerian dan lembaga yang berwenang di bidang pendidikan tinggi dan kesehatan.
"Komnas HAM akan berupaya mengundang pihak-pihak terkait untuk mendalami persoalan ini agar para calon dokter memperoleh kejelasan mengenai hak mereka."
Sementara itu, Tim Hukum Pergerakan Dokter Muda Indonesia, dipimpin oleh Dedy Ramanta, menyampaikan bahwa para calon dokter yang terdampak pada umumnya telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran, program koas.
Sambungnya, sebagian besar sudah menyelesaikan tahapan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), baik Computer Based Test (CBT) maupun Objective Structured Clinical Examination (OSCE).
Namun, menurut PDMI, penerapan kebijakan yang merujuk pada Permendikti Nomor 18 Tahun 2018 membuat sejumlah peserta yang masa pendidikan profesinya melebihi batas tertentu kehilangan akses untuk mengikuti atau menyelesaikan proses uji kompetensi.
PDMI menilai kondisi tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para calon dokter dan meminta Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk menyelidiki persoalan tersebut.
"Di tengah kebutuhan tenaga dokter yang masih tinggi, kami berharap para calon dokter ini mendapatkan kepastian hukum dan kesempatan untuk menyelesaikan seluruh tahapan yang diperlukan guna memperoleh profesinya," demikian Dedy Ramanta.
BERITA TERKAIT: