Permintaan tersebut disampaikan Anggota DPR RI Komisi XIII, Marinus Gea, yang menilai perlunya penguatan regulasi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 agar pelaksanaan program lebih transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai prinsip hak asasi manusia.
Marinus menegaskan bahwa publik perlu memahami substansi rekomendasi Komnas HAM secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap tujuan utama program MBG.
“Yang perlu dipahami, Komnas HAM tidak sedang mengkritik tujuan pemberian makan bergizi kepada masyarakat. Yang menjadi perhatian adalah aspek tata kelola, terutama ketika satu lembaga berfungsi sekaligus sebagai regulator, pelaksana, dan pengawas. Ini perlu dikaji secara serius agar akuntabilitas publik tetap terjaga,” ujar Marinus dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 24 Juni 2026.
Ia menekankan bahwa rekomendasi tersebut tidak seharusnya langsung dijadikan dasar untuk melakukan revisi besar-besaran terhadap regulasi yang ada. Menurutnya, setiap masukan perlu dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak mengganggu pelaksanaan program.
“Jangan sampai upaya memperbaiki tata kelola justru menghambat percepatan pelaksanaan program yang manfaatnya sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu, setiap rekomendasi harus dilihat secara proporsional dan berbasis data,” tambahnya.
Lebih lanjut, Marinus menyoroti pentingnya penataan ulang pembagian fungsi antara regulator, operator, dan pengawas dalam Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.
Ia juga mendorong DPR untuk meminta penjelasan lebih rinci guna memastikan struktur pelaksanaan program berjalan efektif dan tidak menurunkan tingkat akuntabilitas.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: