Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolres Jakpus Tegaskan Larang Kegiatan FPI, Termasuk Jumpa Pers Pasca Pembubaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 30 Desember 2020, 17:11 WIB
Kapolres Jakpus Tegaskan Larang Kegiatan FPI, Termasuk Jumpa Pers Pasca Pembubaran
Pencopotan atribut Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta/RMOL
rmol news logo Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menegaskan tidak boleh lagi ada kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di mana pun dan dalam bentuk apa pun.

Termasuk, rencana gelaran jumpa pers DPP FPI yang akan disampaikan oleh Sekjen FPI, Munarman sebagaimana undangan yang beredar. Hal itu menyusul surat keputusan bersama (SKB) terkait pembubaran dan pelarangan ormas FPI untuk berkegiatan.

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada lagi kegiatan. Artinya tidak boleh," tegas Heru kepada wartawan di Petamburan, Rabu (30/12).

Heru menambahkan, jajaran Polres Jakarta Pusat bersama personel gabungan TNI baru saja selesai menertibkan atribut yang masih berkaitan dengan FPI di jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

"Sore ini kami ada di Jalan Petamburan III, meyakinkan SKB 220/47/90 ditandatangani bersama bahwa kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan, baik banner, pamflet, atribut yang ada sudah kita lepas semua," kata Heru.

Lebih lanjut, Heru memastikan bahwa tidak akan ada lagi kegiatan FPI di kawasan Petamburan III, Jakarta Pusat. Hal ini tidak lain karena ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu sudah dibubarkan dan dilarang.

"Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA