"Apa yang diproses oleh pengadilan dengan putusan onslaag (lepas), hanyalah dagelan hukum yang dilegitimasi oleh putusan pengadilan," kata Sastrawan Politik, Ahmad Khozinudin, dikutip Selasa 11 Agustus 2026.
Menurut Khozinudin, segenap keluarga korban masih belum mendapatkan keadilan. Karena memang aktor dan dalang pembunuhan masih melenggang bebas.
Khozinudin mengatakan, buku putih KM 50 sebenarnya telah memberikan petunjuk rinci tentang motif, tujuan, hingga modus operandi pembunuhan.
"Tinggal satu hal: perintah dari otoritas berwenang untuk melakukan penyelidikan ulang," kata Khozinudin.
Apalagi, kata Khozinudin, novum sudah terlalu banyak. Bahkan Kapolri juga telah menjanjikan akan melakukan penyelidikan ulang jika ada novum.
"Yang jelas keluarga korban terus menuntut. Mereka, tidak pernah rida pada kematian anggota keluarga mereka, yang dibunuh tanpa alasan yang haq," pungkas Khozinudin.
Peristiwa KM 50 adalah tragedi penembakan yang menewaskan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian pada Senin 7 Desember 2020 di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
BERITA TERKAIT: