Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Undang Dewan Pers Klarifikasi Soal Kewartawanan Edy Mulyadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 18 Desember 2020, 16:47 WIB
Bareskrim Undang Dewan Pers Klarifikasi Soal Kewartawanan Edy Mulyadi
Edy Mulyadi saat penuhi panggilan Bareskrim Polri/Ist
rmol news logo Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Dewan Pers untuk diundang klarifikasi soal status kewartawanan Edy Mulyadi.

Andi mengatakan, hal ini ditempuh oleh pihaknya lantaran Edy Mulyadi saat dipanggil oleh Bareskrim menolak untuk diperiksa dengan dalih  UU Pers 40/1999.

"Kemarin Saudara EM menolak diperiksa karena menyangkut UU Pers 40/1999. Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan media nya," kata Andi Rian kepada wartawan, Jumat (18/12).

Andi berharap, dipanggilnya Dewan Pers tidak hanya menanggapi dan klarifikasi namun juga arahan dan petunjuk bagi polri terkait hubungan suatu peristiwa tindak pidana ataupun perdata dengan wartawan, termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers.

Sebelumnya, Edy Mulyadi dipanggil Bareskrim buntut dari video reportase dari KM 50 tol Jakarta-Cikampek terkait tewasnya enam laskar FPI. Edy mengunjungi titik itu untuk mencari tahu apa yang sesungguhnya terjadi pada enam laskar FPI yang tewas Senin dinihari pekan lalu (7/12).

Edy dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dikaitkan dengan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Juga dikaitkan dengan tindak pidana melawan petugas.

Pasal-pasal untuk tindak pidana tersebut adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU darurat 12/1951, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 216 KUHP.

Ketika melaporkan dari rest area KM 50 tol Japek, Edy mengenakan rompi merah Forum News Network (FNN), media tempat dimana ia sekarang bekerja.

Edy adalah seorang wartawan senior yang telah malang melintang bekerja di berbagai media. Karier jurnalistiknya dimulai pada 1991 dengan bekerja sebagai wartawan Neraca. Lalu ia bekerja sebagai wartawan Media Indonesia, Metro TV, dan TPI. Edy juga pernah bekerja di Warta Ekonomi.

Karier jurnalistik ini dijelaskan Edy dalam video lain yang dibuat untuk menjawab tudingan sementara kalangan yang meragukan riwayatnya di dunia kewartawanan.

Selain sebagai wartawan, Edy juga dikenal sebagai da'i, dan belakangan aktif di kelompok GNPF MUI.

Edy juga menunjukkan salah satu buku yang ditulisnya yang berjudul “Sri Mulyani Neolib Lho” yang menyoroti berbagai kebijakan Sri Mulyani yang dinilai merugikan masyarakat Indonesia dan negara, termasuk megaskandal Bank Century yang terjadi 2008 lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA