Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 23 Agustus 2026, 21:52 WIB
Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino
Asap membumbung akibat kebakaran hutan dan lahan. (Foto: Dok. BNPB)
Kecil Besar
rmol news logo Pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri menyingkap fakta kuat terkait motif di balik aksi pembakaran lahan tersebut.
HUT RMOL news

Dari puluhan barang bukti yang disita penyidik, ditemukannya belasan polybag hingga batang bibit sawit menjadi petunjuk kunci kebakaran dipicu secara sengaja demi pembukaan lahan perkebunan sawit.

"Dari barang bukti yang disita penyidik, ini sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Agustus 2026.

Selain barang bukti bibit sawit, ditemukan juga korek api, bahan bakar minyak (BBM), hingga alat perambah hutan. Bukti-bukti ini memperkuat penyebab karhutla bukan dipicu oleh faktor fenomena alam El Nino semata, melainkan tindakan kejahatan yang disengaja.

Irhamni menegaskan Bareskrim Polri terbuka lebar untuk mendalami keterlibatan korporasi pemberi perintah, termasuk perusahaan yang sudah melantai di bursa saham (Tbk).

"Di Tbk itu, sekali lagi, selama itu ada buktinya akan kami kejar korporasi. Kita meminta pertanggungjawaban pidana terhadap siapapun, baik individu ataupun korporasi, berdasarkan alat bukti," tegas Irhamni.

Oengusutan dipastikan tidak akan berhenti pada pekerja lapangan atau eksekutor pembuat titik api saja. 

Guna membuktikan keterlibatan korporasi, Polri tidak hanya mengandalkan keterangan saksi di lapangan yang rentan berubah, melainkan juga menerjunkan pendekatan scientific crime investigation.

"Penyidik akan mendalami bukti petunjuk lain, termasuk menelusuri transaksi keuangan para tersangka untuk mengaitkan keterlibatan pihak-pihak sponsor atau korporasi di balik aksi pembakaran ini," pungkasnya.

Sejauh ini, Polri telah memproses 89 Laporan Polisi (LP) di sembilan Polda, mulai dari Riau, Kalbar, Sumsel, Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, hingga Kaltara. Hasilnya 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA