Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Adiah (55), Azman (45), dan Agusni Pratama (27).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso membeberkan, dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1.400 pod vape berisi cairan etomidate siap edar beserta 118 butir pil ekstasi.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai rencana transaksi zat berbahaya etomidate di wilayah Bengkalis yang dipimpin langsung Kasubdit IV Kombes Handik Zusen pada Selasa, 11 Agustus 2026," ujar Eko dalam keterangan resminya, Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam perburuan awal di Jalan Hutan Panjang, Bengkalis, tim menyergap tersangka Adiah yang tengah memegang secarik peta denah lokasi penimbunan barang haram tersebut. Peta itu diketahui dibuat oleh menantunya yang kini berstatus buron, Satpriyanto.
Berbekal petunjuk tersebut, penyidik bergerak cepat menyisir kediaman Azman dan menemukan karung berisi ribuan vape etomidate serta ratusan ekstasi yang disembunyikan di pinggir Jalan Pangkalan Baru, Hutan Panjang, Rupat.
Merasa terdesak oleh perburuan petugas, tersangka Azman akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Rupat Batu Panjang pada Rabu malam, 12 Agustus 2026.
Pengembangan kasus berlanjut hingga Jumat, 14 Agustus 2026. Penyidik meringkus tersangka ketiga, Agusni Pratama, tepat saat mengeksekusi pengambilan paket etomidate di salah satu hotel di kawasan Dumai.
Eko menegaskan, saat ini Bareskrim masih memburu tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Satpriyanto, Tambi yang merupakan warga negara Malaysia, serta Yolanda Dilfi Yanti selaku koordinator kurir jaringan internasional tersebut.
Para tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Bareskrim Polri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
BERITA TERKAIT: