Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kronologi Bareskrim Ungkap Penipuan Modus Email Bisnis Yang Rugikan Korban Rp 276 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 17 Desember 2020, 11:07 WIB
Kronologi Bareskrim Ungkap Penipuan Modus Email Bisnis Yang Rugikan Korban Rp 276 Miliar
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat rilis kassu penipuan modue BEC/RMOL
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar jaringan penipu internasional modus Bussiness Email Compromise (BEC) dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar.

Bareskrim mengambil langkah cepat karena penipuan itu terkait dengan alat medis untuk Covid-19.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menjelaskan, hanya dengan waktu sekitar sebulan timnya mampu membongkar sindikat penipuan jaringan Internasional yang melibatkan sejumlah negara seperti Italia, Argentina, Jerman, Belanda.

Kata Helmy, kerugian akibat tindak penipuan itu senilai Rp 276 miliar.

“Kasus itu berawal pada 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda, terkait kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020,” kata Helmy, Kamis (17/12).

Dalam kasus tersebut, Polri mengamankan tersangka berinisial ODC alias Emeka yang merupakan warga Nigeria dan Hafiz yang bertugas membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan padahal fiktif.

Selain dua WNA itu, polisi juga mengamankan dua WNI lain, yakni Dani dan Nurul karena turut membantu terjadinya aksi penipuan.

WN Nigeria Emeka, saat ini diketahui mendekam di Rutan Serang, Banten karena terlibat dalam kasus penipuan.

Modus yang dilakukan, dijelaskan Helmy, para tersangka melakukan kejahatan dengan mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes Covid-19 yang telah dipesan oleh Warga Negara Belanda, senilai 3.597.875 Dolar AS atau senilai Rp 52,3 miliar yang dikirim ke CP Bio sensor.

Setelah ditelusuri ternyata perusahaan tersebut fiktif.

"Jadi ini jaringan, komplotan WNA Nigeria sebanyak lima kasus lintas negara," ujar Helmy.

Sejauh ini, kata Helmy, pihaknya mengungkap penipuan Internasional Modus Email Bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria itu sebanyak 5 kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait Covid-19, sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

"Untuk kasus yang di Belanda kami dapat laporan pada awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata Helmy.

Menurutnya, total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp 276 miliar. Sebanyak Rp 141 miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.

Dari kejahatan itu, para tersangka memanfaatkan hasil penipuannya dengan membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.

Menurut Helmy, para tersangka bakal dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA