Nilai 74 kilogram emas batangan yang ditemukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, diperkirakan mencapai Rp196,1 miliar jika berdasarkan harga emas sekitar Rp2,65 juta per gram.
Emas tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan pada Rabu, 8 Juli 2026, terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing sehingga total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan seluruh barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas yang berisi tujuh koper.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian 4.767.300 Dolar AS, lalu 14.083.800 Dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," ujar Totok.
Sementara itu, Febrie Adriansyah membenarkan adanya penggeledahan di rumah tersebut. Namun, ia menegaskan seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum," ujar Febrie.
Meski demikian, Febrie belum menjelaskan secara rinci siapa pemilik 74 kilogram emas batangan maupun uang tunai dalam berbagai mata uang yang ditemukan penyidik di lokasi penggeledahan.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: