DPP IMM Pertanyakan Pelibatan TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 09 Juli 2026, 09:37 WIB
DPP IMM Pertanyakan Pelibatan TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (Foto: Dokumen RMOL)
rmol news logo Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mempertanyakan pelibatan personel TNI dalam pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

DPP IMM menilai langkah tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap penegakan hukum.   

Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPP IMM Ari Aprian Harahap mengatakan pengamanan terhadap pejabat negara tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.

“Publik berhak mengetahui dasar hukum dan alasan pelibatan TNI. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” kata Ari kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut Ari, pengamanan pejabat negara harus tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

"Penegakan hukum dan keadilan harus mengedepankan prinsip semua sama dihadapan hukum, tidak boleh ada perlakuan khusus kepada warga negara atau pejabat tertentu," ujarnya.

Ari juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 telah mengatur tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. 

Karena itu, menurutnya, pelibatan prajurit dalam ranah sipil harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara terbatas, dan tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Karena itu, DPP IMM mendesak Panglima TNI dan Jaksa Agung memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, urgensi, serta mekanisme pelibatan personel TNI dalam pengamanan rumah Jampidsus.

"Tindakan seolah 'pamer' kekuataan untuk menjaga ketat Rumah Febrie dikhawatirkan menjadi upaya merintangi penyidikan. Jaksa Agung dan Panglima TNI harus memberikan penjelasan resmi, jangan biarkan publik berspekulasi," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengerahkan personel tambahan dari TNI untuk menjaga rumah kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah di Jalan Radio I Nomor 5, Keramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sejak Rabu sore, 8 Juli 2026, rumah tersebut dijaga lebih dari 20 personel TNI, baik yang mengenakan seragam maupun berpakaian sipil.

Pengamanan dilakukan setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Mabes Polri menggeledah Restoran de Clan Signature dan Koinn Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu siang, 8 Juli 2026. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA