Istana Angkat Bicara soal Penggeledahan Polri dan Rumah Jampidsus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 10 Juli 2026, 12:04 WIB
Istana Angkat Bicara soal Penggeledahan Polri dan Rumah Jampidsus
Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
rmol news logo Istana akhirnya merespons sorotan publik terhadap rentetan penggeledahan yang dilakukan Polri di 12 lokasi, serta pengamanan ketat kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh personel TNI bersenjata lengkap.

Dalam pernyataan tertulis, Jumat, 10 Juli 2026, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi  menegaskan pemerintah menjunjung tinggi setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat. 

Untuk itu, ia meminta masyarakat tidak berspekulasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif," tulis Mensesneg. 

Prasetyo menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi tidak pernah berubah.

Kepala Negara, kata dia, berulang kali mengingatkan seluruh aparatur negara agar segera melakukan pembenahan dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. 

"Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan," tegasnya.

Selain itu, Prasetyo mengingatkan pentingnya menjaga situasi nasional tetap kondusif di tengah proses hukum yang berlangsung. 

"Hanya dengan suasana yang aman, bersatu, dan saling percaya, kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," jelas Mensesneg.

Pernyataan Istana itu disampaikan setelah Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi terkait penyidikan dugaan suap, tindak pidana pencucian uang, dan gratifikasi dalam tiga perkara, yakni kasus batu bara PLN yang menyebabkan black out, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. 

Di tengah penggeledahan tersebut, perhatian publik juga tertuju pada penjagaan aparat TNI di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah. Mabes TNI menyatakan pengamanan itu dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan Agung.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA