Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono me nyampaikan, Soni Eranata yang merupakan pemilik akun @ustadzmaaher_ ditangkap oleh tim Siber Bareskrim dan Densus 88 di Cimanggu Wates, Gang H. Ciong RT 003/010 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Tadi subuh sekitar pukul 04.00 di kediamanya," kata Argo kepada wartawan, Kamis (3/12).
Penangkapan Soni Eranata alias Ustaz Maaher ini, kata Argo berdasarkan Laporan Polisi LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.
Bersama pelaku, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, berupa empat unit ponsel berbagai merek dan satu Kartu Tanda Penduduk atas nama Soni Eranata.
Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saat ini tersangka ditahan di Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Argo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: