Debt Collector Penganiaya Seorang Pengendara Dibekuk Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 24 Agustus 2026, 20:38 WIB
Debt Collector Penganiaya Seorang Pengendara Dibekuk Polisi
ML alias E (30), seorang debt collector yang melalukan pemaksaan ditangkap polisi. (Foto: Humas Polres Jakbar)
Kecil Besar
rmol news logo Polsek Cengkareng menangkap ML alias E (30), seorang debt collector yang melakukan pemaksaan dan penganiayaan ringan terhadap seorang pengendara mobil di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Jumat, 21 Agustus 2026.
HUT RMOL news

Aksi pemaksaan itu viral di media sosial, karena ML masuk dalam mobil warga.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, penanganan perkara dilakukan usai polisi menerima laporan dan menelusuri rangkaian kejadian dalam proses penagihan kendaraan.

“Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Nasriadi kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2026.

Ia pun menceritakan awal mula kejadian, saat pihaknya memperoleh informasi mengenai sebuah mobil yang disebut mengalami tunggakan pembayaran selama tiga bulan. 

Tersangka, kemudian mendatangi kendaraan tersebut saat sedang mengisi bahan bakar, memperkenalkan diri sebagai penerima kuasa dari BFI Finance, dan meminta persoalan tunggakan diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng.

Dalam proses komunikasi, ML sempat berada di dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan. 

Namun, ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman serta melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju. 

"Polisi mengamankan ML pada Sabtu, 22 Agustus 2026 dan menyita satu unit telepon seluler Samsung S24 Ultra sebagai barang bukti," tandas Nasriadi

Kini, ML dijerat dengan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 KUHP.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA