"Dari 657, jumlah perkara yang diteruskan ke Polri sebanyak 99 perkara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu (28/11).
Awi merinci, dari 99 perkara 31 diantaranya telah masuk dalam proses penyidikan. 12 perkara tahap I, satu perkara telah P-21. dan 41 perkara sudah tahap II yakni pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan dan sebanyak 14 perkara sudah dihentikan alias SP3.
Adapun jenis-jenis pelanggarannya meliputi, Pemalsuan 4 perkara, tidak melaksanakn verifikasi dan rekap dukungan 4 perkara, mutasi pejabat 6 bulan sebelum paslon 2 perkara, menghilangkan hak seseorang menjadi calon 2 perkara, mahar politik 1 perkara, money politik 15 perkara, tindakan menguntung/merugikan salah satu paslon 46 perkara, menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas 4 perkara.
Kampanye dengan menghina, menghasut, sara 9 perkara, kampanye dengan kekerasan /ancaman/menganjurkan kekerasan 2 perkara, kampanye libatkan pihak yang dilarang 3 perkara, mengacau, ganggu, menghalangi kampanye 1 perkara, merusak /menghilangkan APK (Alat Peraga Kampanye) 1 perkara, kampanye dengan cara pawai 1 perkara, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah 1 perkara, kampanye di luar jadwal 2 perkara, kampanye di tempat ibadah/pendidikan 1 perkara
"Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan keseluruhan sebanyak 31 kasus," tandas Awi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: