Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Sabtu (17/6). menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan Polri dan kejaksaan melalui Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yang bakal memproses pelanggaran Pemilu, termasuk dugaan praktik politik uang.
Dijelaskan juga, Bawaslu berperan sebagai garda terdepan terkait dugaan pelanggaran politik uang, karena tugas dan fungsinya pengawasan.
Sedangkan polisi dan jaksa pihak yang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran.
Meski begitu, Bagja berharap partisipasi aktif dari masyarakat, dan ikut mengawasi dugaan pelanggaran, termasuk politik uang, agar lebih efektif.
“Kami sangat mengharapkan masyarakat ikut berperan aktif melakukan pengawasan, dan melaporkan,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: