Keputusan Idham Azis mencopot dua Kapolda itu disebabkan Kapolda tersebut dinilai telah melakukan pembiaran terjadinya kerumunan dan pelanggaran portokol kesehatan virus corona baru (Covid-19).
Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan tindakan pencopotan ini harus jadi cambuk bagi Kapolda lainnya dalam menjaga ketertiban masyarakat melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam pandangan Said, jika Kapolri tidak tegas pada pimpinan kepolisian di wilayah lainnya, yang menguat justru tindakan semena-mena.
"Tindakan Kapolri sudah tepat, para kapolda dan Kapolres di wilayahnya masingmasing harus lebih serius dalam menjaga ketertiban masyarakat menerapkan protokol Covid-19," demikian kata Said kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/11).
Jenderal Idham kata Siad juga harus berani bertindak tegas pada seluruh anak buahnya. Dengan bekerjasama dengan pemimpin daerah, upaya menjaga kedisiplinan masyarakat dapat berjalan dengan efektif.
"Kerja menertibkan masyarakat tidak bisa sendirian. Aparat kepolisian harus bekerjasama dengan Pemda," tandas Said.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: