Hasil penyelidikan disimpulkan, kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan karena hubungan arus pendek atau korsleting listrik.
“Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena
open flame (nyala api terbuka),†beber Listyo dalam konferensi pers bersama PJU Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Kamis (17/9).
Jenderal bintang tiga itu menyampaikan, api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, lantaran diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
“Ada upaya pemadaman api yang dilakukan oleh beberapa saksi, namun karena gedung tidak dilengkapi dengan fasilitas pemadam kebakaran yang memadai serta keterbatasan infrastruktur, juga sarana dan prasarana, sehingga api tidak mampu dipadamkan oleh saksi yang datang sesaat setelah kejadian,†ungkap Sigit.
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 131 saksi. Selain itu petugas yang kebetulan melakukan renovasi gedung juga dimintai keterangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: