begitu dikatakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat memberikan arahan kepada jajaranya dalam kegiatan penguatan dan penyegaran kemampuan penyidik tindak pidana pemilihan.
“Netralitas Polri adalah harga mati. Para penyidik pahami betul langkah penegakan hukum akan menjadi sorotan publik. Laksanakan secara cermat dan profesional," kata Listyo kepada 421 jajaran reserse dan kriminal di seluruh Indonesia secara virtual, Selasa (15/9).
Pengarahan tersebut sekaligus menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah menerbitkan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020, tentang mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pilkada.
Diantaranya, adalah penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020.
Penyelenggaraan Pemilu di masa pandemi Covid-19, Listyo Sigit menekankan setiap anggota harus mempedomani seluruh peraturan protokol kesehatan. Penyidik juga diminta untuk bijaksana dalam melakukan proses hukum kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Terhadap pelanggar protokol kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pidana umum," ujar Listyo.
Apabila dalam penyelenggaraan pemilihan umum tersebut pelaksanaanya tidak melaksanakan protokol kesehatan, Polri dapat melakukan tindakan penegakan hukum dengan sanksi yang tegas.
Apalagi dalam hal ini, Polri masuk ke dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bersama dengan lembaga penyelenggara pemilu.
"Dalam proses penanganan tipiring (tindak pidana ringan), para direktur, kasat berkomunikasi dan koordinasi dengan pengadilan setempat untuk alternatif hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan," ucap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Listyo juga meminta kepada jajaran Reskrim untuk mempersiapkan langkah dan strategi khusus dalam proses penyidikan tindak pidana pemilihan karena adanya wewenang khusus yang diberikan.
"Penyidik Sentra Gakumdu agar melengkapi sarpras protokol kesehatan dalam upaya Gakum seperti APD, fasilitas TI, masker, dan upaya pihak lain yang menghindari proses lidik/sidik dengan alasan Covid-19. Dan aktifkan sistem Backup tingkat Polres, Polda maupun Bareskrim. Berdayakan Satgas Nusantara," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Brigjen Ferdy Sambo menambahkan bahwa aparat kepolisian juga harus bekerja semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya klaster Covid-19 terkait pelaksanaan Pilkada serentak.
"Berikan sanksi sesuai aturan bagi pelanggar Protokol Kesehatan yang setelah di beri peringatan tidak diindahkan," kata Ferdy.
BERITA TERKAIT: