Setelah buron selama 10 tahun, Rusmadi berhasil diamankan petugas gabungan Kejaksaan di sebuah warung angkringan di Magelang, Jawa Tengah.
Rusmadi menjadi buronan Kejaksaan setelah dinyatakan bersalah atas kasus Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi di Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat, dengan pidana penjara 10 tahun.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, terpidana merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.
"Amar putusan hakim, adalah menjatuhkan pidana selama 10 tahun dan denda sebesar 300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 22 miliar subsider 3 tahun pidana kurungan," kata dia, Kamis (10/9).
Dilaporkan
Kantor Berita RMOLJateng, usai penangkapan, Rusmadi diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Rencananya, dia akan dibawa menuju ke Makassar. Selanjutnya akan dijemput tim jaksa eksekutor untuk ditahan di Rutan Mamuju.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat melakukan aksinya saat itu Rusmadi Chandra menjabat Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju.
Dia membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulselbar. Atas perbuatannya itu, negara dirugikan sebesar Rp 41 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: