“Kemarin hari Rabu (2/9) jam 13.00 telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap 1 penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST, dan NB,†kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (3/9).
Berkas perkara tersebut, sambung Ahmad, telah diterima langsung oleh Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung untuk kemudian dipelajari.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan hilangnya red notice, Direktorat Tindak Pidana Korupsi menetapkan empat orang tersangka yaitu, Djoko Tjandra, Tommy Sumardi sebagai pemberi suap, sedangkan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.
Sementara dalam perkara surat jalan palsu, Direktorat Tindak Pidana Umum menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: