Mengetuk Pintu Keadilan: Siapa Sebenarnya yang Wajib Mencari Dua Alat Bukti?

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/irjen-pol-dr-umar-s-fana-s-h-s-i-k-m-h-5'>IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*</a>
OLEH: IRJEN POL. DR. UMAR S. FANA, S.H., S.I.K., M.H.*
  • Rabu, 17 Juni 2026, 12:29 WIB
Mengetuk Pintu Keadilan: Siapa Sebenarnya yang Wajib Mencari Dua Alat Bukti?
Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Pol. Umar Surya Fana. (Foto: Dok. Pribadi)
MASIH banyak masyarakat yang beranggapan bahwa seseorang baru boleh melapor ke polisi apabila sudah membawa bukti lengkap. Bahkan tidak sedikit yang berpikir bahwa korban atau pelapor harus terlebih dahulu menemukan minimal dua alat bukti sebelum laporannya dapat diterima.

Anggapan tersebut sebenarnya tidak tepat. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), negara justru memperjelas pembagian tugas antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam proses pencarian keadilan. Sederhananya, tugas masyarakat adalah melapor, sedangkan tugas penyidik adalah membuktikan.

Masyarakat Tidak Wajib Menjadi Detektif

Bayangkan seseorang menjadi korban penipuan melalui media sosial. Uang sudah ditransfer, pelaku menghilang, dan korban hanya memiliki tangkapan layar percakapan serta bukti transfer.

Apakah korban harus lebih dahulu menemukan identitas pelaku, rekening lain yang digunakan, saksi-saksi, atau bukti tambahan sebelum melapor? Jawabannya: tidak.

Menurut KUHAP baru, laporan adalah pemberitahuan kepada penyelidik atau penyidik mengenai adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

Kata kuncinya adalah “pemberitahuan”. Artinya, masyarakat cukup menyampaikan apa yang diketahui, dialami, dilihat, didengar, atau dirasakan terkait suatu dugaan tindak pidana. Negara tidak membebankan tugas penyidikan kepada korban ataupun pelapor.

Tentu saja apabila pelapor memiliki bukti awal, seperti foto, video, rekaman suara, dokumen, atau bukti transfer, hal tersebut akan sangat membantu proses penyelidikan. Namun keberadaan bukti awal tersebut bukanlah syarat mutlak diterima atau tidaknya laporan.

Lalu siapa yang bertugas mencari dua alat bukti?

Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman. Istilah “minimal dua alat bukti” memang sangat populer dalam hukum pidana Indonesia. Namun ketentuan tersebut bukan ditujukan kepada pelapor.

Kewajiban mencari dan mengumpulkan alat bukti adalah tugas penyelidik dan penyidik.

Setelah menerima laporan masyarakat, penyidik harus melakukan serangkaian tindakan sesuai hukum untuk menemukan fakta, mengidentifikasi pelaku, mencari saksi, mengumpulkan dokumen, melakukan pemeriksaan digital forensik, meminta keterangan ahli, serta tindakan lain yang sah menurut undang-undang.

Dua alat bukti yang cukup dibutuhkan sebagai dasar sebelum negara menggunakan kewenangan yang dapat membatasi hak seseorang. Dengan kata lain, syarat dua alat bukti merupakan pengaman hukum bagi warga negara, bukan beban bagi pelapor.

Mengapa harus ada dua alat bukti?

Karena negara tidak boleh sembarangan menggunakan kekuasaannya. Seseorang tidak boleh langsung ditetapkan sebagai tersangka hanya karena ada laporan. Seseorang juga tidak boleh ditangkap atau ditahan hanya berdasarkan dugaan semata.

Sebelum tindakan tersebut dilakukan, penyidik harus terlebih dahulu menemukan bukti yang cukup dan sah menurut hukum. Prinsip ini merupakan perlindungan terhadap hak asasi manusia sekaligus jaminan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan objektif.

Oleh karena itu, apabila ada masyarakat yang bertanya, “Saya belum punya dua alat bukti, apakah saya bisa melapor?”, jawabannya sangat sederhana: Bisa. Karena mencari dua alat bukti adalah pekerjaan penyidik, bukan pekerjaan pelapor.

Mengapa kadang laporan menjadi pengaduan?

Di lapangan, tidak jarang masyarakat datang ke kantor polisi dengan maksud membuat Laporan Polisi, tetapi kemudian diarahkan untuk membuat pengaduan atau Pengaduan Masyarakat (Dumas). Sebagian orang menganggap hal tersebut sebagai bentuk penolakan laporan.

Padahal tidak selalu demikian. Dalam hukum acara pidana, terdapat perbedaan antara laporan dan pengaduan.

Laporan digunakan untuk tindak pidana umum atau delik biasa, yaitu perkara yang dapat diproses oleh negara meskipun tanpa persetujuan korban. Sedangkan pengaduan digunakan untuk tindak pidana tertentu yang oleh undang-undang mensyaratkan adanya keberatan atau permintaan dari korban agar perkara diproses.

Selain itu, mekanisme pengaduan sering digunakan sebagai pintu masuk untuk melakukan klarifikasi awal terhadap suatu peristiwa.

Hal ini penting karena tidak semua konflik merupakan tindak pidana. Banyak persoalan yang pada awalnya dianggap pidana ternyata lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, administrasi, atau mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.

Dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu, penyidik dapat memastikan apakah suatu peristiwa benar-benar memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

Semangat Baru: Keadilan Restoratif

KUHAP baru juga membawa semangat besar dalam penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Pendekatan ini menempatkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan hubungan sosial sebagai tujuan utama.

Tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan. Untuk perkara tertentu yang memenuhi syarat, penyelesaian melalui perdamaian dapat memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan proses litigasi yang panjang, mahal, dan melelahkan.

Karena itu, ketika penyidik membuka ruang mediasi atau penyelesaian restoratif, hal tersebut bukan berarti hukum tidak ditegakkan. Justru hukum sedang dijalankan dengan pendekatan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan.

Hak Pelapor Dilindungi

Hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa setiap laporan atau pengaduan yang diterima harus memperoleh tindak lanjut.

KUHAP baru memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pelapor. Setiap laporan yang diterima wajib diberikan tanda bukti penerimaan. Pelapor juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Apabila laporan tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang jelas, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada atasan penyidik maupun fungsi pengawasan internal. Dengan demikian, posisi masyarakat menjadi lebih kuat dan lebih terlindungi dibandingkan sebelumnya.

Penutup

KUHAP baru ingin membangun pemahaman bahwa pencarian keadilan adalah kerja bersama antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Masyarakat tidak dibebani kewajiban menjadi penyidik. Tugas masyarakat adalah melapor secara jujur dan bertanggung jawab apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Sebaliknya, negara melalui penyelidik dan penyidik wajib bekerja secara profesional untuk mencari bukti, mengungkap fakta, menemukan pelaku, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi setiap orang.

Karena itu, jangan takut melapor hanya karena merasa belum memiliki bukti yang lengkap. Dalam sistem hukum yang sehat, warga negara berhak melapor, dan negara berkewajiban mencari kebenaran. rmol news logo article

*Penulis adalah Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri dan Dosen STIK/PTIK
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA