Begitu yang disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan, Rabu (26/8).
“Beberapa waktu yang lalu Kabareskrim melalui Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah bersurat ke kepala Kejaksaan Agung, meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa PSM,†kata Awi.
Pemeriksaan Pinangki ini, sambung Awi, untuk mendalami aliran uang Djoko Tjandra ke beberapa pihak terkait beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terpidana hak tagih (cassie) Bank Bali itu.
“Ini kan sifatnya masih, istilah dalam penyidikan kita, mengklarifikasi. Jadi mengklarifikasi ini semacam menginterview, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima oleh penyidik dipastikan kembali kepada yang bersangkutan. Cuma skalanya masih skala penyelidikan, belum penyidikan," demikian Awi.
Jaksa Pinangki yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko pada Juni 2020.
Kejagung juga menemukan fakta bahwa Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia. Selain itu Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500 ribu dolar AS atau sebesar Rp 7,4 miliar dari Djoko Tjandra.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: