Propam Polda Kalsel Hukum Push Up Anggota Yang Tak Pakai Masker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 19 Agustus 2020, 21:22 WIB
Propam Polda Kalsel Hukum <i>Push Up</i> Anggota Yang Tak Pakai Masker
Hukuman push up kepada aparat kepolisian yang tak memakai masker/Ist
rmol news logo Peningkatan kasus suspek di kalangan masyarakat masih tinggi dikarenakan tingkat kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan masih kurang baik.

Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Polda Kalimantan Selatan melalui Bid Propam melakukan kegiatan penegakan, penertiban dan disiplin (Gaktibplin) terhadap personilnya yang tidak menggunakan masker di lingkungan ruang kerja atau di sekitaran Mapolda Kalsel.

Gaktiplin protokol kesehatan ini sejalan dengan Program 7 Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta, yakni penguatan pengawasan.

“Dari hasil pelaksanaan memang masih ditemukan satu dan dua personel yang melanggar. Langsung diberikan peringatan dan tindakan berupa push up. Namun secara keseluruhan, penerapan protokol kesehatan sudah berjalan tertib dari suasana ruang kerja hingga personelnya,” kata Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalsel, AKBP Sugeng Priyanto kepada wartawan, Rabu (19/8).

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta menegaskan, sebelum menertibkan masyarakat dalam menggunakan masker, maka penertiban terlebih dahulu dilakukan di personel Polri maupun ASN Polri.

Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti adanya Instruksi Presiden (Inpres) 6/2020 yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemik Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA