Diperiksa Tujuh Jam, Eks Lurah Grogol Selatan Dicecar 22 Pertanyaan Oleh Penyidik Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 18 Agustus 2020, 19:21 WIB
Diperiksa Tujuh Jam, Eks Lurah Grogol Selatan Dicecar 22 Pertanyaan Oleh Penyidik Bareskrim
Ilustrasi Bareskrim/Net
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan untuk diambil keteranganya sebagai saksi terkait penerbitan KTP-El terpidana hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pemeriksaan terhadap Asep sekitar tujuh jam dimulai pada pukul 10.00, Selasa (18/8).

“Penyidik mengajukan 22 pertanyaan,” kata Argo dalam keteranganya, Selasa sore (18/8).

Adapun pertanyaan itu meliputi, proses perkenalan Asep dengan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra, dan pertemuan mereka di Kelurahan Grogol Selatan atau pada saat Djoko Tjandra merekam data dirinya untuk pembuatan KTP elektronik.

“Termasuk proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses KTP-El terpidana Djoko Tjandra,” pungkas Argo.

Djoko Tjandra sempat mengurus KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020 lalu.

Dia mengurus E-KTP sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya menjadi polemik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA