Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pemeriksaan terhadap Asep sekitar tujuh jam dimulai pada pukul 10.00, Selasa (18/8).
“Penyidik mengajukan 22 pertanyaan,†kata Argo dalam keteranganya, Selasa sore (18/8).
Adapun pertanyaan itu meliputi, proses perkenalan Asep dengan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra, dan pertemuan mereka di Kelurahan Grogol Selatan atau pada saat Djoko Tjandra merekam data dirinya untuk pembuatan KTP elektronik.
“Termasuk proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses KTP-El terpidana Djoko Tjandra,†pungkas Argo.
Djoko Tjandra sempat mengurus KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020 lalu.
Dia mengurus E-KTP sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya menjadi polemik.
BERITA TERKAIT: