Ya, Polda DIY kini mulai menerapkan Sistem Penegakan Hukum
Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Ini merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (
Automatic Number Plate Recognition).
Namun demikian, dijelaskan Dirlantas Polda DIY, Kombes I Made Agus Prasatya, penindakan pelanggar lalu lintas melalui kamera E-TLE di masa pandemik Covid-19 masih bersifat Represif Non-Yustisial. Yaitu penegakan hukum yang bersifa teguran dan peringatan kepada para pengemudi berdasarkan rekam jejak electronik yang ter-capture melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dikatakan Dirlantas, melalui kamera E-TLE yang ditempatkan di beberapa titik ruas jalan raya, segala bentuk pelanggaran lalin seperti pengendara motor tidak menggunakan helm, menerobos traffic light, melanggar marka jalan, menggunakan handphone saat menyetir kendaraan, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran batas kecepatan dapat terdeteksi CCTV yang langsung terkoneksi dengan petugas yang berada di back office RTMC Ditlantas Polda DIY.
Untuk pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE, petugas akan melakukan verifikasi kendaraan bermotor di database ERI (
Electronic Registration and Identification). Surat konfirmasi tersebut kemudian akan dikirim melalui layanan Pos atau surat elektronik sesuai data nama pemilik nomor kendaraan pelanggar lalu lintas.
"Pada surat konfirmasi akan tertera bukti elektronik jenis pelanggaran lengkap dengan foto, tanggal, dan waktunya" kata Kombes Made Agus dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Selain itu dalam surat konfirmasi terdapat kode barcode yang dapat diakses melalui laman
www.etle-diy.info dengan nomor telepon pengaduan di 08122999980.
"Jika pelanggar tidak segera membayar denda tilang dalam kurun waktu selama 15 hari dari diterimanya surat konfirmasi, maka STNK kendaraannya akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang,†tandas dia.
STNK akan kembali aktif, setelah pelanggar membayar denda tilang. Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, Made menekankan, di masa pandemik Covid-19 ini, E-TLE yang diterapkan berupa pengiriman surat konfirmasi ke alamat sesuai database Ranmor sifatnya hanya peringatan atau teguran.
Untuk diketahui, pada tahap awal di DIY, kamera E-TLE dipasang di 4 titik. Yaitu di Maguwo Sleman, Ketandan Bantul, Ngabean Kota Yogyakarta, dan Wates Kulonprogo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: