Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tilang Ganjil Genap DKI Baru Berlaku Per Hari Kamis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 02 Agustus 2020, 11:33 WIB
Tilang Ganjil Genap DKI Baru Berlaku Per Hari Kamis
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (pegang mic)/RMOL
rmol news logo Kebijakan Ganjil Genap atau Gage di Jakarta dalam rangka mengendalikan mobilitas penduduk akan diterapkan kembali pada Senin besok (3/8).

Kendati demikian, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selama tiga hari ke depan, aparat kepolisian belum melakukan penindakan melainkan masih dalam tahap sosialisasi.

"Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialiasi terlebih dahulu," ujarnya saat melakukan sosialisasi di Bundaran Hotel Indonesia,  Minggu (2/8).

”Artinya Senin, Selasa, Rabu kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara elektronik," sambungnya.

Adapun Kebijakan pembatasan lalu lintas ini mulai diberlakukan kembali pada Senin 3 Agustus 2020 untuk kendaraan roda empat di 25 ruas jalan Ibukota dengan waktu penerapan  06.00 hingga 10.00 dan 16.00 hingga 21.00.

Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, Ganjil Genap tidak diberlakukan.

Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155/2018 Tentang
Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA