Kendati demikian, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selama tiga hari ke depan, aparat kepolisian belum melakukan penindakan melainkan masih dalam tahap sosialisasi.
"Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialiasi terlebih dahulu," ujarnya saat melakukan sosialisasi di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (2/8).
â€Artinya Senin, Selasa, Rabu kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara elektronik," sambungnya.
Adapun Kebijakan pembatasan lalu lintas ini mulai diberlakukan kembali pada Senin 3 Agustus 2020 untuk kendaraan roda empat di 25 ruas jalan Ibukota dengan waktu penerapan 06.00 hingga 10.00 dan 16.00 hingga 21.00.
Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, Ganjil Genap tidak diberlakukan.
Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155/2018 Tentang
Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: