Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan secara resmi mengumumkan bahwa aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditiadakan pada hari Selasa, 25 Agustus 2026.
Kebijakan peniadaan sementara ini diberlakukan khusus sehubungan dengan adanya penetapan hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.
Keputusan penting tersebut tentu merujuk pada regulasi yang berlaku secara nasional maupun regional.
Dasar hukum utamanya meliputi Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat oleh Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang secara tegas menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas berbasis pelat nomor ganjil dan genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional yang telah ditetapkan secara resmi.
Peniadaan aturan ganjil genap ini tentu memberikan keleluasaan serta angin segar bagi masyarakat yang ingin bepergian, bersilaturahmi, atau merencanakan kegiatan selama libur tengah pekan.
Hari libur nasional yang jatuh tepat pada hari Selasa ini juga membuka peluang strategis bagi para pekerja kantoran yang ingin memaksimalkan waktu istirahat melalui skema libur panjang atau long weekend.
Dengan mengambil cuti tahunan pada hari Senin, 24 Agustus 2026, masyarakat bisa menikmati rangkaian liburan yang lebih panjang mulai dari akhir pekan hingga hari Selasa berikutnya.
Bagi warga yang tetap beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi, kelonggaran ini memberikan kebebasan melintasi kawasan protokol tanpa cemas terkena sanksi tilang.
Meskipun demikian, para pengemudi tetap diimbau untuk selalu waspada, mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara di jalan raya.
BERITA TERKAIT: