“Sehubungan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 17 Agustus 2026,” tulis Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dikutip dari akun Instagram-nya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Peniadaan ganjil genap dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan tersebut menjelaskan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Tinggi, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (Kepres).
Sementara itu, 17 Agustus merupakan hari libur nasional untuk memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ketetapan libur nasional ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Meskipun ganjil genap ditiadakan, petugas tetap memantau mobilitas kendaraan di wilayah Ibu Kota. Pengguna jalan diimbau selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan.
BERITA TERKAIT: