Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akomodir Kepentingan Rakyat Di Tengah Pandemik, Kakorlantas Permudah Perpanjang SIM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 30 Mei 2020, 10:22 WIB
Akomodir Kepentingan Rakyat Di Tengah Pandemik, Kakorlantas Permudah Perpanjang SIM
Kakorlantas Polri Irjen Istiono/Net
rmol news logo Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram (TR) bernomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per tanggal 29 Mei 2020 terkait pelayanan publik ditengah pandemik virus corona baru atau Covid-19.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam telegram yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono itu, Polri resmi membuka kembali layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk warga.

Dalam surat itu, referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB lantaran pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau new normal di tengah pandemik Covid-19.

Istiono mengatakan, dibukanya pelayanan publik ini menyesuaikan situasi di tengah pandemik.

"Status bencana nasional Covid-19 belum dicabut oleh pemerintah, makanya kita sesuaikan. Nanti kalau yang perpanjangan SIM akan kita layani tidak perlu nanti membuat SIM yang baru lagi, kita harus memihak kepentingan rakyat banyak kita akomodir semuanya sampai kondisi pandemik ini berakhir," kata Istiono kepada wartawan, Sabtu (30/5).

Itu artinya, Istiono menjelaskan, dengan adanya TR ini polisi memberikan dispensasi kepada warga soal perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis mulai 24 Maret sampai 29 Mei. Bagi peserta ujian SIM itu tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan bukan penerbitan SIM baru.

Dengan dimulainya pelayanan publik itu, polisi diminta tetap mengedepankan standar protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Pada telegram itu, diatur juga soal waktu pelaksanaan pelayanan tersebut. Setidaknya, dianjurkan waktu kerja dilakukan selama delapan hingga 12 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Selain itu, petugas juga diminta untuk melakukan proses sterilisasi atau disinfeksi di lokasi pelayanan-pelayanan yang tersedia.

Kemudian, pada lokasi itu juga diminta agar dipasang sosialisasi atau imbauan kepada warga soal protokol kesehatan, seperti memakai masker, fasilitas cuci tangan, dan physical distancing.

Diterbitkannya surat telegram ini, sekaligus membatalkan soal kebijakan perpanjangan penutupan pelayanan Samsat dan BPKB hingga 29 Juni mendatang di tengah pandemik Covid-19.

Dengan kata lain, pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Registrasi Ranmor) mulai kembali aktif untuk masyarakat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA