Salah satu perubahan yang menjadi sorotan ialah ketentuan mengenai masa jabatan perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri.
Dalam aturan terbaru tersebut, batas usia pensiun anggota Polri ditetapkan berbeda berdasarkan jenjang kepangkatan. Untuk bintara dan tamtama, usia pensiun ditetapkan 59 tahun. Sementara bagi seluruh perwira, mulai dari perwira pertama hingga perwira tinggi, usia pensiun ditetapkan 60 tahun.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri akan menindaklanjuti seluruh amanat yang diatur dalam UU Polri yang baru tersebut.
Menurutnya, berbagai pengaturan yang dimasukkan dalam revisi UU Polri telah mempertimbangkan kebutuhan organisasi agar tidak terjadi hambatan regenerasi jabatan.
“Sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan masyarakat,” kata Listyo saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026.
Listyo menegaskan, Polri akan terus berupaya membangun institusi yang lebih humanis dan profesional.
"Tentunya terus beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman,” ujar Listyo.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, ketentuan usia pensiun dalam UU Polri diselaraskan dengan aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, usia pensiun 60 tahun merupakan batas yang umum diterapkan bagi ASN maupun institusi lain, termasuk kejaksaan.
“Untuk bintara dan tamtama 59 tahun, sementara untuk perwira 60 tahun. Itu yang berlaku umum pada ASN, sehingga kita melakukan penyesuaian,” kata Eddy.
Selain mengatur batas usia pensiun, revisi UU Polri juga memberikan ruang bagi perwira tinggi bintang empat untuk memperoleh perpanjangan masa jabatan sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
BERITA TERKAIT: