Namun, ratifikasi hanyalah langkah awal. Tantangan yang jauh lebih besar adalah memastikan implementasinya berjalan efektif. Pengalaman Indonesia dalam melaksanakan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 seharusnya menjadi pelajaran berharga agar kesalahan yang sama tidak kembali terulang.
Salah satu persoalan mendasar pasca ratifikasi MLC 2006 adalah tidak jelasnya penetapan "competent authority" atau otoritas yang berwenang untuk memastikan pelaksanaan konvensi. Akibatnya, terjadi tarik-menarik kewenangan antar kementerian dan lembaga, terutama antara sektor ketenagakerjaan dan sektor transportasi laut. Situasi ini menyebabkan berbagai kewajiban negara anggota tidak berjalan optimal, termasuk pelaporan implementasi konvensi kepada Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Fakta menunjukkan bahwa sejak Indonesia meratifikasi MLC 2006 melalui UU Nomor 15 Tahun 2016, pelaksanaan berbagai ketentuan konvensi masih menghadapi hambatan birokrasi dan sektoral. Bahkan selama bertahun-tahun, pelaporan implementasi yang merupakan kewajiban negara anggota kepada ILO tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi ini menunjukkan bahwa ratifikasi tanpa kejelasan institusi pelaksana hanya akan menghasilkan norma hukum di atas kertas tanpa manfaat nyata bagi pekerja.
Karena itu, langkah paling mendesak setelah ratifikasi ILO C188 adalah penetapan competent authority yang jelas dan tegas. Konvensi ILO C188 sendiri memberikan ruang bagi negara untuk menunjuk satu atau lebih instansi pemerintah sebagai otoritas yang bertanggung jawab melaksanakan ketentuan konvensi. Fleksibilitas ini harus dimanfaatkan Indonesia dengan mempertimbangkan kompleksitas sektor perikanan nasional.
Dalam konteks Indonesia, sedikitnya terdapat empat kementerian yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan ILO C188, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Masing-masing memiliki kewenangan yang tidak dapat dipisahkan.
Kementerian Ketenagakerjaan memiliki mandat dalam hubungan kerja, pengawasan ketenagakerjaan, jaminan sosial, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kementerian Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab terhadap pengelolaan usaha perikanan dan kapal perikanan. Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan terkait keselamatan pelayaran, sertifikasi awak kapal, serta standar teknis kapal. Sementara KP2MI memiliki mandat dalam pelindungan awak kapal perikanan migran yang bekerja di kapal asing.
Tanpa pembagian tugas yang jelas, potensi tumpang tindih kewenangan akan kembali muncul. Kondisi ini bukan hanya menghambat perlindungan awak kapal perikanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik regulasi yang selama ini telah menjadi masalah kronis dalam tata kelola penempatan awak kapal Indonesia di luar negeri.
Pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi turunan yang secara tegas menetapkan siapa yang menjadi competent authority dan bagaimana mekanisme koordinasi antar kementerian dilaksanakan. Pilihan terbaik bukanlah menyerahkan seluruh kewenangan kepada satu kementerian, melainkan membangun sistem multi-agency dengan pembagian tugas yang jelas serta mekanisme koordinasi yang kuat. Pendekatan ini juga sejalan dengan karakteristik ILO C188 yang mencakup aspek ketenagakerjaan, keselamatan kerja, kesehatan, perekrutan, penempatan, hingga pengawasan kapal.
Selain itu, pemerintah perlu segera membentuk forum koordinasi nasional tripartit yang melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja awak kapal perikanan. Forum ini penting untuk membahas standar perjanjian kerja, mekanisme pengawasan, sistem pengaduan, standar upah, jaminan sosial, dan berbagai kebijakan teknis yang diperlukan dalam implementasi konvensi.
Ratifikasi ILO C188 telah memberikan harapan baru bagi ratusan ribu awak kapal perikanan Indonesia yang selama ini bekerja dalam kondisi berisiko tinggi dan minim perlindungan. Namun harapan tersebut hanya akan menjadi kenyataan apabila pemerintah segera membangun arsitektur kelembagaan yang jelas dan efektif.
Indonesia tidak boleh mengulangi pengalaman implementasi MLC 2006, di mana ratifikasi tidak segera diikuti dengan kejelasan otoritas pelaksana dan koordinasi antar kementerian. Ratifikasi adalah pintu masuk, bukan tujuan akhir. Keberhasilan sesungguhnya akan diukur dari sejauh mana awak kapal perikanan Indonesia benar-benar merasakan perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan yang dijanjikan oleh Konvensi ILO 188.
Kini bola berada di tangan pemerintah. Menentukan competent authority bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama bagi keberhasilan implementasi ILO C188 di Indonesia.
Syofyan Koto
Ketua Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI)
BERITA TERKAIT: