Meski demikian, Sigit memastikan Korps Bhayangkara akan menjalankan seluruh amanat yang diatur dalam regulasi baru tersebut.
"Kemudian batas usia pensiun saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan
bottleneck terkait dengan
stack-nya suatu posisi ini semuanya sudah diatur," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurutnya, Polri akan segera mempelajari seluruh substansi perubahan dalam undang-undang tersebut sebelum menindaklanjutinya dalam pelaksanaan tugas.
"Intinya kami Polri tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini," kata Sigit.
Sigit mengatakan, revisi UU Polri diharapkan dapat memperkuat pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan profesionalisme institusi kepolisian di tengah perkembangan zaman.
"Harapan kita Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai masyarakat," kata Sigit.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang.
Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut antara lain penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, penguatan penggunaan teknologi informasi dalam penegakan hukum, hingga penugasan anggota Polri pada sejumlah bidang yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.
BERITA TERKAIT: