Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seorang ABK Kapal Penyebar Hoax Corona Ditangkap Polda Kepri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 17 Maret 2020, 20:29 WIB
Seorang ABK Kapal Penyebar Hoax Corona Ditangkap Polda Kepri
Pelaku penyebar hoax corona/Net
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap satu pelaku penyebaran berita bohong atau hoax terkait isu virus corona atau Covid-19.

Pelaku berinisial H merupakan seorang anak buah kapal (ABK) Kapal Calvin.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, pelaku menyebarkan berita bohong tentang virus corona di Provinsi Kepri melalui akun media sosial Facebooknya.

"Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku inisial H yang telah menyebarkan berita hoax. Dalam akunnya tersebut, H telah membagikan link konten youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi virus corona," ujar Harry dalam keteranganya, Selasa (17/3).

Adapun berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook info loker pelaut. Penyidik pun selanjutnya mengkonfirmasikan informasi tersebut ke Kemenkominfo. Dijelaskan bahwa postingan tersangka tersebut tidak benar.

Menindaklanjuti fakta tersebut, pada tanggal 16 Maret 2020 jam 20.00 WIB tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untuk melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

"Selanjutnya pelaku menjalani pemeriksaan di Polda Kepri," ujarnya.

Harry prihatin lantaran penyebaran berita hoax terjadi di tengah situasi semua masyarakat bersatu melawan virus corona. Dia meminta masyarakat ikut berpartisipasi melawan virus corona dengan minimal tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.

"Mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita hoax. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas," katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone beserta sim cardnya, KTP dan akun Facebook milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA