Polri Sudah Tangani 22 Kasus Hoax Penyebaran Virus Corona

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 17 Maret 2020, 15:31 WIB
Polri Sudah Tangani 22 Kasus Hoax Penyebaran Virus Corona
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra/RMOL
rmol news logo Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini telah menangani 22 kasus penyebaran informasi bohong alias hoax soal virus corona baru alias Covid-19.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, dari 22 kasus itu Polisi menetapkan 22 tersangka.

“Rinciannya Polda Kaltim ada dua tersangka, Polres bandara Soetta (Polda Metro Jaya) satu, Polda Kalbar empat, Polda Sulsel dua, Polda Jabar tiga, Polda Jateng satu, Polda Jatim satu, Polda Lampung dua, Polda Sultra satu, Polda Sumsel satu, Polda Sumut satu  dan Bareskrim tiga tersangka,” papar Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3).

Dari 22 tersangka tersebut, kata Asep, hanya satu pelaku yang dilakukan penahanan yakni di Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat.

“Ini pun pertimbangan karena yang bersangkutan dianggap oleh penyidik tak kooperatif, dan juga tempat tinggalnya jarak dengan Polres sangat jauh,” jelas Asep.

Saat ini, kata Asep, Polri terus mengintensifkan patroli siber dalam rangka melakukan pencegahan dan menciptakan kemanan dan ketertiban masyarakat di tengah isu penyebaran virus yang belum ditemukan vaksinya itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA