Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan, dari sepuluh terduga pelaku, lima diantaranya mengakui perbuatannya melakukan aksi pengerusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen pada tanggal 6 Maret 2020 lalu.
“Hari ini mereka (lima orang) sudah dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan lainnya masih dalam proses pemeriksaan,†kata AM Kamal kepada wartawan, Kamis (12/3).
Adapun sepuluh orang terduga pelaku yang diperiksa itu antara lain; HM (34), SM alias Sumbo (27), A alias Yusak (43), DH (35), AA (35), AB (48), PB(22), ER alias Edi (21), WB (32), PT (30).
Kamal menambahkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap 10 terduga pelaku melainkan hanya dikenakan wajib lapor 1 x Seminggu setiap hari Jumat.
“Namun proses penyidikan tetap berjalan,†tandasnya.
Lebih lanjut, Kamal mengimbau kepada seluruh masyarakat Waropen untuk menjaga keamanan dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengacau keamanan.
"Mari kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Waropen agar tetap aman dan kondusif jelang Pilkada dan pelaksanaan Pilkada," demikian Ahmad Mustofa Kamal. [20Fad]