Sempat Bikin Geger, Peremas Payudara Siswi Di Sulut Diciduk Dan Terancam Enam Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 10 Maret 2020, 15:02 WIB
Sempat Bikin Geger, Peremas Payudara Siswi Di Sulut Diciduk Dan Terancam Enam Tahun Penjara
Tangkapan layar video tindakan pelecehan yang dialami siswi SMK di Sulut/Repro
rmol news logo Sempat menggegerkan jagat dunia maya, para pelaku yang diduga melakukan tindakan pelecehan dengan meremas organ intim siswi SMK di Bolaang Mongondow kini diamankan Polda Sulawesi Utara.

Setidaknya, ada lima pelaku yang diamankan. Mereka berpotensi dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman enam tahun penjara.

“Kemungkinan tersangka ada. Potensi Pasal yang dilanggar 82 Undang-undang  nomor 35 tahun 2014 tentang perlindugan anak,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abbast saat dihubungi, Selasa (10/3).

Jules menyebut, dua pelaku perempuan berinisial RN dan TM. Sedangkan tiga lainnya merupakan laki-laki berinisial FL, RM, dan MT. Saat ini, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bolaang Mangondow.

“Belum menjadi tersangka, nanti kami kabari kalau sudah tersangka,” ujar Jules.

Tindakan asusila tersebut sebelumnya beredar dalam bentuk video yang viral di media sosial Twitter. Dalam video bedurasi 40 detik itu, tampak seorang siswi berpakaian seragam sekolah sedang berbaring di lantai sambil diremas payudaranya oleh tiga orang temannya.

Seluruh wajah korban ditutup dengan kerudung yang ia pakai. Ia juga tampak berusaha menghalangi tangan teman-temannya yang mengerjainya. Meski ia berusaha menghindar, namun siswi tersebut tampak kewalahan menghindari pelecehan seksual yang dialaminya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA