Setidaknya, ada lima pelaku yang diamankan. Mereka berpotensi dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman enam tahun penjara.
“Kemungkinan tersangka ada. Potensi Pasal yang dilanggar 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindugan anak,†kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abbast saat dihubungi, Selasa (10/3).
Jules menyebut, dua pelaku perempuan berinisial RN dan TM. Sedangkan tiga lainnya merupakan laki-laki berinisial FL, RM, dan MT. Saat ini, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bolaang Mangondow.
“Belum menjadi tersangka, nanti kami kabari kalau sudah tersangka,†ujar Jules.
Tindakan asusila tersebut sebelumnya beredar dalam bentuk video yang viral di media sosial Twitter. Dalam video bedurasi 40 detik itu, tampak seorang siswi berpakaian seragam sekolah sedang berbaring di lantai sambil diremas payudaranya oleh tiga orang temannya.
Seluruh wajah korban ditutup dengan kerudung yang ia pakai. Ia juga tampak berusaha menghalangi tangan teman-temannya yang mengerjainya. Meski ia berusaha menghindar, namun siswi tersebut tampak kewalahan menghindari pelecehan seksual yang dialaminya.
BERITA TERKAIT: