Ribuan Masker Sebuah Gudang Tangerang Tidak Punya Izin Edar Kemenkes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 04 Maret 2020, 12:57 WIB
Ribuan Masker Sebuah Gudang Tangerang Tidak Punya Izin Edar Kemenkes
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Net
rmol news logo Jajaran Subdit II Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan ribuan masker yang disita di sebuah gudang PT MJP Cargo 88, Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang tidak punya izin edar dari Kementerian Kesehatan.

"Dari pemeriksaan intensif. Tidak memiliki izin edar dari Kemenkes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (4/3).

Meski begitu, penyidik, kata Yusri, belum menetapkan tersangka meski dua orang yang merupakan pemilik barang telah dilakukan pemeriksaan mendalam.

Polisi tidak berhenti bergerak pasca menggerebek pabrik masker ilegal di kawasan Cakung Cilincing, Jakarta Utara, dan penimbun masker di sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Mereka kembali melakukan penggerebekan gudang diduga menimbun ratusan ribu masker di kawasan Tangerang, di tengah merebaknya wabah Covid-19.

Sebuah gudang PT MJP Cargo 88, Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang, diduga jadi tempat penimbunan ini. Penggerebekan dilakukan hari ini, Selasa 3 Maret 2020. Adanya penggerebekan ini dibenarkan pihak kepolisian.

Polisi menemukan 180 karton yang berisi 360.000 masker merek remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merek volca dan well best dari dua orang pemilik.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif pada keduanya. Polisi juga meminta keterangan beberapa pihak termasuk pemilik gudang.

"Ya, ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan alat kesehatan berupa masker tanpa izin edar," kata Direskrimsus Kombes Iwan Kurniawan, Selasa (3/3). 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA