Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni mengatakan, kepastian tersebut diperoleh melalui pemeriksaan PCR yang dilakukan dalam sistem surveilans nasional.
“Beda dengan HPS yang terjadi di kapal pesiar tersebut,” kata Andi dalam konferensi pers, Senin 11 Mei 2026.
Menurutnya, pemeriksaan PCR diperlukan untuk memastikan jenis strain hantavirus yang ditemukan jika ada kasus positif.
Sistem pemeriksaan itu disebut sudah terintegrasi dengan National Omnico sehingga proses deteksi dan pemantauan dapat dilakukan lebih cepat.
Saat ini, Kemenkes mengandalkan 21 rumah sakit sentinel di 20 provinsi untuk melakukan surveilans aktif terhadap penyakit infeksi, termasuk hantavirus, guna memastikan potensi penularan dapat terdeteksi lebih dini.
"Jadi, jika ada pasien masuk di rumah sakit, itu di 21 rumah sakit tersebut, kita melakukan surveillance," pungkas Andi.
BERITA TERKAIT: