Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan menyampaikan, barang bukti suap yang berhasil diamankan dalam OTT kali ini berupa uang sebesar Rp 40 juta yang dimasukan ke dalam amplop cokelat.
Selain uang tunai, polisi juga menemukan cek yang bertuliskan Rp 1.445.000.000,- (satu miliar empat ratus empat puluh lima juta rupiah).
“Perkara suap ini diduga untuk mempercepat proses pembayaran 100 persen atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu TA 2019,†kata Tatan saat dihubungi, Selasa (3/3).
Dalam operasi tangkap tangan ini, selain Paisal Purba, ada dua orang lagi yang ikut diamankan. Yaitu Zefri Hamsyah (ZH), PNS staf bagian umum Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu selaku penerima suap.
Kemudian, Kurnia Ananda (KA), merupakan pegawai honor di Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu, yang berperan mengantar Zefri menerima uang suap di sebuah cafe.
“Kita amankan tiga orang, di sebuah cafe di Labuhanbatu,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: