SM adalah pegawai Batan yang menyimpan zat radioaktif Caesium 137 (Cs-137) di kediamannya yang terletak di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menyampaikan, meski sudah dalam pemeriksaan, namun pihaknya belum mampu menjawab berbagai dugaan yang jelas mengenai pelanggaran hukum yang menjerat pegawai aktif Batan itu.
“Yang jelas dia berpotensi melanggar hukum karena telah menyimpan zat radioaktif itu, khususnya Cs-137, dan beberapa zat radioaktif ini secara ilegal, tidak sebagaimana peraturan undang-undangan,†kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2).
Jika demikian, sambung Asep, SM terancam melanggar pasal 42 dan 43 UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta.
Sebelumnya, saat melakukan penggeledahan terhadap rumah SM, polisi tidak hanya menemukan Cs-137, namun juga zat radioaktif lainnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: