Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penjelasan Polri Soal Pelarangan Ibadah Natal Di Dharmasraya Sumbar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 19 Desember 2019, 22:24 WIB
Penjelasan Polri Soal Pelarangan Ibadah Natal Di Dharmasraya Sumbar
Ilustrasi gereja/Net
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menerima informasi dari jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat terkait adanya informasi pelarangan ibadah Natal terhadap warga di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

“Pemerintah setempat telah menegaskan bahwa tidak ada larangan dalam melaksanakan ibadah (Natal),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/12).

Hanya saja, ada perjanjian antara warga dan pemerintah setempat yang menyebutkan kalau masyarakat melaksanakan ibadah, diminta dilakukan di tempat ibadah resmi, bukan di rumah pribadi milik warga setempat.

“Apabila ada yang melaksanakan ibadah secara jamaah di rumah diminta oleh pemerintah Kabupaten untuk melaksanakannya di tempat ibadah resmi,” jelas Asep.

Dengan begitu, pihak Kepolisian kemudian bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten untuk menjaga konsensus atau perjanjian tersebut.

“Di-backup TNI, Polri bekerja sama dengan stakeholder lain berupaya memberikan jaminan bahwa tidak ada larangan ibadah Natal,” demikian Asep. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA