“Pemerintah setempat telah menegaskan bahwa tidak ada larangan dalam melaksanakan ibadah (Natal),†kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/12).
Hanya saja, ada perjanjian antara warga dan pemerintah setempat yang menyebutkan kalau masyarakat melaksanakan ibadah, diminta dilakukan di tempat ibadah resmi, bukan di rumah pribadi milik warga setempat.
“Apabila ada yang melaksanakan ibadah secara jamaah di rumah diminta oleh pemerintah Kabupaten untuk melaksanakannya di tempat ibadah resmi,†jelas Asep.
Dengan begitu, pihak Kepolisian kemudian bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten untuk menjaga konsensus atau perjanjian tersebut.
“Di-
backup TNI, Polri bekerja sama dengan
stakeholder lain berupaya memberikan jaminan bahwa tidak ada larangan ibadah Natal,†demikian Asep.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: