Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Bongkar Pabrik Gadget Ilegal Di Jakarta Utara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ichsan-yuniarto-1'>ICHSAN YUNIARTO</a>
LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO
  • Selasa, 03 Desember 2019, 05:43 WIB
Polisi Bongkar Pabrik Gadget Ilegal Di Jakarta Utara
Pabrik gadget Ilegal di Jakut/Net
rmol news logo Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menggerebek pabrik gadget ilegal di Ruko Toho, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kasubdit II Krimsus Polres Jakarta Utara, Ipda Nahal Rizaq mengatakan, saat pengerebekan, ada 29 karyawan berada di dalam ruko itu. Delapan orang terlihat polisi sementara 21 karyawan lainnya berada di dalam ruangan tersebunyi.

"Tersangka memanfaatkan ruko sebagai tempat tinggal keluarganya sekaligus tempat usaha perakitan gadget secara ilegal," kata Nahal kepada wartawan, Senin (2/12).

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pabrik gadget itu beroperasi sekitar dua tahun yang lalu. Dalam kasus ini, kata Nahal, pihaknya menetapkan pelaku sekaligus pemilik usaha berinisial NG sebagai tersangka.

"Diperkirakan merugikan negara mencapai Rp12 miliar," tegasnya.

Lebih lanjut Nahal mengatakan, akses masuk ke dalam ruko itu sangat sulit karena ruko itu dilengkapi alat scan wajah dan sidik jari serta kamera CCTV.

"Akses masuk ke ruko itu hanya dimiliki pemilik ruko dan keluarganya. Bahkan karyawan tidak bisa masuk kecuali dibuka dari dalam," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, ruko  yang juga sebagai tempat tinggal pemilik dan keluarganya yang berada di lantai III dan IV. Sementara aktivitas produksi gadget ilegal di lantai II. Setiap lantai diletakan metal detector untuk karyawan sebelum dan sesudah bekerja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana paling lama lima tahun penjara. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan pidana paling lama satu tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan pidana penjara paling lama empat tahun serta denda paling besar Rp 400 juta.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling besar Rp2 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA