Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bongkar sarang narkoba dengan mengamankan 53 di salah satu tempat hiburan malam bernama Five Star di Kota Denpasar, Bali pada Jumat dini hari, 7 Agustus 2026 (Dok Bareskrim Polri)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkoba di salah satu tempat hiburan malam, Five Star, di Kota Denpasar, Bali. Dalam operasi yang digelar Jumat dini hari, 7 Agustus 2026, petugas mengamankan 53 orang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, puluhan orang tersebut diamankan dalam operasi gabungan bersama sejumlah barang bukti narkoba dari berbagai jenis.
"Petugas Tim Gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti Narkoba berbagai jenis," kata Eko dalam keterangan resmi.
Menurut Eko, 53 orang yang diamankan memiliki peran dan tugas berbeda. Namun, ia belum membeberkan jumlah maupun peran masing-masing orang karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kasus tersebut masih dikembangkan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully.
"Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," jelas Eko.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: