Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, diskresi kepolisian ini diambil selain dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, pihaknya ingin menjaga wajah bangsa, harkat dan martabatnya.
"Karena pada hari pelantikan Presiden, pemimpin negara, kepala negara hadir dari penjuru dunia," ujar Iqbal usai FGD di Amarosa Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (16/10).
Berkaca dari aksi-aksi unjuk rasa belakangan ini yang semula damai bermetamorfosis menjadi kerusuhan, juga menjadi salah satu dasar pertimbangan Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk menggunakan hak diskresinya.
"Kami mengantisipasi ini. PMJ mengeluarkan diskresinya," tandas Iqbal.
Mantan Wakapolda Jawa Timur ini juga menjelaskan, dalam UU 9/1998 tentang kebebasan penyampaian pendapat di muka umum pada pasal 6 menekankan lima aspek.
Yakni menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, dan yang paling krusial yakni menjaga keutuhan dan keamanan bangsa.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat yang ingin menjaga bangsa ini, kita bangsa yang besar. Tunjukan kita jadi tauladan bagi bangsa lain," demikian Iqbal.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.