Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Cara Kementan Dorong Swasembada Bawang Putih Lokal Tahun 2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Mei 2019, 01:46 WIB
Begini Cara Kementan Dorong Swasembada Bawang Putih Lokal Tahun 2021
Istimewa
rmol news logo Pemerintah hanya mengimpor bawang putih sesuai kebutuhan konsumsi dalam negeri saja. Dengan kata lain, tidak ada penambahan volume impor untuk komoditi yang satu ini.

“Konsep (bawang putih) beda dengan yang lain. Kalau yang lain kan produksi dalam negeri naik, impornya dikurangi setiap tahunnya. Kalau bawang putih, impor sesuai kebutuhan konsumsi semua,” jelas Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Suwandi, Selasa (21/5).

Kata Suwandi, bawang putih yang diproduksi sejak 2017 lalu hingga masa panen tahun 2018 kemarin hanya khusus dipergunakan untuk bahan bibit. Bawang putih lokal ini nantinya dapat dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

“Karena yang diproduksi dalam negeri diproses menjadi benih sampai nanti di tahun 2021. Sehingga tidak ada kompetisi segmen bawang putih,” jelasnya.

Kata Suwandi, swasembada bawang putih tak semata sekedar mengembalikan kejayaan bawang putih lokal yang pernah terjadi 20 tahun lalu. Bila ini berhasil, maka kedepannya Indonesia tidak akan pernah lagi bergantung dari negara lain baik dari segi pasokan maupun harga.

"Jadi, hingga nanti tahun 2021, kita perkuat dan perbanyak benih untuk kebutuhan di dalam negeri. Kita sudah hitung untuk kebutuhan 2021, membutuhkan luasan sampai 100 ribu hektar untuk pemenuhan kebutuhan benih dan konsumsi. Kurang lebih 60 ribu hektar saja untuk kebutuhan konsumsi," kata Suwandi.

Hingga saat ini, lanjutnya, Kementan telah menanam bawang putih di 110 kabupaten di Indonesia. Rintisan penanamam komoditi ini dimulai sejak tahun 2017 lalu seluas 1.900 hektar. Semua hasil panen bawang putih di area Temanggung dan Sembalun itu dijadikan bibit. Selanjutnya di tahun 2018 lalu 11 ribu hektare lahan baru kembali ditanam disejumlah wilayah dan hasilnya kembali dijadikan sebagai bivit unggul di tahun 2019 ini.

“Hasil pertanaman 2018 kemudian dijadikan benih untuk pertanaman 2019 di lahan seluas 20-30 ribu hektare,” jelasnya.

Kata Suwandi, 80 ribu hektar bawang putih yang ditanam Kementan dan importir saat ini merupakan benih lokal dengan Sangga Sembalun, Lumbu Hijau, Lumbu Kuning, Tawangmangu. Kelebihan benih dalam negeri dibandingkan benih impor adalah aroma bawang putih lokal lebih kuat. Kalkulasi pemerintah tahun 2021 nanti 100 ribu hektar lebih bawang putij dengan produktivitas rata-rata 6 ton per hektar akan mampu memenuhi kebutuhan konsumsi dan benih dalam negeri.

“Di tahun 2021 nanti swasembada, importir nanti statusnya menjadi pelaku usaha yang bermitra dengan petani sehingga ada keberlanjutan usaha. Nanti impor ditutup, setiap yang ditanam pastinya akan habis diserap pasar,” tukasnya.

Untuk mendorong pertanaman bawang putih, Suwandi mengakui pemerintah memang mengajak pelaku usaha khususnya Importir bawang putih untuk ikut membudiayakan komoditi ini sebagai konsekuensi dan prasyarat terbitnya Rekomendasi Importasi Produk Hortikultura (RIPH).

"Pendanaan untuk pertanaman bawang putih terbagi tiga yaitu dari APBN, Wajib Tanam (importir) dan Swadaya. Kebanyakan petani bermitra dengan importir minimal 5 persen dari wajib tanam dan berproduksi," tuturnya.

Dengan berbagai strategi itu, masih kata Suwandi, dalam setahun bawang putih yang ditanam pelaku usaha harus semakin bertambah baik dari luasan maupun lokasi pertanaman. Importir menurut Suwandi, bisa bertanam di lahan sendiri, bermitra dengan petani atau sewa menyewa lahan.

“Tapi importir wajib tanam dan berproduksi minimal 5 persen dari volume pengajuan RIPH," tegasnya.

Pelaku usaha penerima RIPH yang tidak melaksanakan komitmen kesanggupan pengembangan bawang putih dalam negeri sesuai ketentuan akan diberikan Surat Peringatan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura. Yang tidak memenuhi ketentuan sesuai isi dari surat peringatan tersebut akan ditindak lanjuti dengan penerapan sanksi dalam pasal 37 ayat 3 Permentan No. 38 tahun 2017 dan perubahannya.

“Yang nakal-nakal, importir ya diblacklist, melanggar aturan ditutup enggak dilayani (RIPH)nya," tukas Suwandi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA