Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eh Enggak Tahunya Cuma Ganti Nama & Manajemen

Diskotek Old City Ditutup, Plangnya Dicopot

Selasa, 09 April 2019, 08:33 WIB
Eh Enggak Tahunya Cuma Ganti Nama & Manajemen
Foto/Net
rmol news logo Riwayat diskotek Old City tamat. Tempat hiburan malam yang berada di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat itu resmi ditutup Pemprov DKI. Konon, narkoba jadi penyebabnya.
 
 Malam hari, biasanya jadi waktu yang sibuk bagi tempat hiburan malam. Namun, hal itu tak terlihat lagi di diskotek Old City. Tempat hiburan malam yang berada di Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat tersebut, tampak sepi. Bahkan, hampir tak ada aktivitas berarti di sekitar diskotek itu.

Dari pengamatan Jumat (5/4), di bagian depan, diskotek tampak tertutup. Pintu yang jadi akses keluar masuk, ditutup dengan semacam sekat yang terbuat dari besi. Di sekat besi itu, ditempel be­berapa kertas. Ada empat kertas. Isinya, lumayan banyak. Intinya soal penyegelan tempat tersebut.

Selain surat-surat yang ditem­pel, tak ada penanda bahwa ban­gunan itu disegel, atau ditutup. Tak ada garis polisi, maupun garis dari satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Bagian depan terlihat 'bersih'. Termasuk plang penanda nama tempat "Old City", yang tadinya ditempel di bagian depan, kini tak terlihat lagi. Gedung itu terlihat polos.

Di sisi kiri dan kanan, ada beberapa kursi, lengkap dengan mejanya. Hari itu, sejumlah orang tampak duduk-duduk di kursi-kursi tersebut. Salah satunya Nurhadi. Menjelang malam, pria yang ber­tugas sebagai penjaga keamanan tempat itu, terlihat sedang ngobrol-ngobrol dengan rekannya. Nurhadi yang tidak mengenakan seragam khas petugas keamanan, terlihat ngobrol dengan santai.

Di tempat itu, Nurhadi mengawasi gerak-gerik semua orang yang mendekat ke pintu Diskotek Old City. Termasuk Rakyat Merdeka. Tiap ada yang mendekat, Nurhadi segera me­nanyakan keperluannya. "Sehari-hari saya yang jagain tempat ini," jelas Nurhadi, saat berbincang.

Kata Nurhadi, sejak disegel lagi beberapa hari lalu, aktivitas operasional memang berhenti. Namun, dia membantah diskotek itu akan tutup permanen. Menurutnya, diskotek akan buka kembali seperti biasa. Namun, dia tak tahu pasti kapan tempat itu akan beroperasi lagi. "Selama ini juga kan buka terus," ucapnya.

Nurhadi juga membatah jika penyegelan yang dilakukan Pemprov DKI, terkait dengan narkoba. Dia berdalih, penyege­lan itu karena adanya kesalahpa­haman antara atasannya, dengan organisasi pimpinan salah satu tokoh di DKI. "Kalau karena narkoba, seharusnya kan yang nyegel BNN, atau polisi, ini kan dari pemda," tegasnya.

Terkait pencopotan plang na­ma 'Old City', Nurhadi mengatakan memang atasannya beren­cana mengganti nama tempat itu. Dia bilang, plang nama itu pun belum lama dicopot dari tempatnya. "Rencana manajemen mau ganti nama, tapi belum tahu kapan gantinya," ujarnya.

Di sisi lain, juru bicara Old City Tete Martadilaga yang intens mengikuti terus proses yang dilakukan Pemprov DKI justru mengonfirmasi penutupan tempat tersebut. Dia mengung­kapkan, manajemen Old City pasrah dengan kondisi yang ada. "Kami sudah tak bisa berbuat banyak lagi," kata Tete.

Setelah ditutup, Old City akan membuat manajeman baru. Mengganti PT Progress menjadi PT Kaliber, agar ke depannya lebih baik. Mengenai perizinannya, kini sedang diurus ke Pemprov DKI Jakarta. Bila nantinya disetujui bisa jadi diskotek itu akan kembali buka. Namun dengan nama berbeda. "Terutama soal manajemen. Semuanya diganti," terangnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Pemprov DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, penutupan Old City dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI. Izin operasi tempat itu telah dicabut. Pemprov pun telah melakukan penyegelan permanen, setelah sebelumnya bersifat sementara. "Artinya su­dah tak beroperasi," ucap Edy.

Terpisah, Kasatpol PP DKI Arifin, memastikan penutupan diskotek tersebut. Dia bilang, Dinas PTSP, telah mengeluarkan surat pencabutan izin usaha. "Sudah dicabut TDUP maupun SIUP-nya. Kita langsung laku­kan penutupan," kata Arifin.

Penyegelan terhadap Old City, kata Arifin, sudah pernah dilakukan sebelumnya. Namun, penyegelan yang dilakukan pada Oktober 2018 itu hanya bersifat sementara. Sambil menunggu proses pencabutan izin usahanya. "Kalau yang sekarang ini penu­tupan permanen," tegasnya.

Arifin menjelaskan, penyegelan pertama dilakukan sem­bari menunggu penyidikan lebih lanjut, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Old City.Kini Old City dinyatakan telah terbukti melanggar. Sehingga, diputuskan ditutup permanen.

Latar Belakang
Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkotika

Berulang Kali Disegel
Tempat hiburan malam Old City, lagi-lagi disegel petugas gabungan. Penyegelan tersebut dilakukan oleh aparat Satpol PP DKI, didampingi personel Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (4/4) malam.

Kapolsek Tambora Komisaris Iver Son Manossoh turut sertadalam proses penyegelan dite­mani Dinas Pariwisata, Pol PP Kecamatan Tambora, Kasubsektor Kopi, Babinsa Roa Malaka, Sekkel Roa Malaka, Ketua RW 3 Roa Malaka, dan petugas keamanan setempat.

Iver mengatakan, salah satu alasan mengapa Old City ditutup lantaran adanya dugaan menjadi sarang narkoba. Sesuai dengan komitmen, kepolisian akan menindak tempat hiburan malam yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Makanya dilakukantindakan tegas, berupa penutupan. "Mungkin keberadaan diskotik Old City disegel untuk selamanya," kata Iver.

Penyegelan terhadap Old City bukan kali pertama ini dilaku­kan. Pada Oktober 2018 lalu, diskotek tersebut juga sempat disegel sementara oleh Satpol PP. Penutupan itu berdasarkan surat tugas Kasatpol PP Nomor 308/1.757 Tanggal 22 Oktober 2018. Penutupan usaha berlaku untuk sementara.

Adapun, nama resmi yang ter­tera dalam surat tersebut yakni, PT Progress Karya Sejahtera Old City. "Jenis usaha, bar, diskotek, public house karaoke dan kara­oke eksekutif," ujar Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Harry Apriyanto, beberapa waktu lalu.

Saat dilakukan penyegelan kala itu, izin usaha Old City belum dicabut. Saat itu, Sat Pol PP masih menunggu hasil penyidikan. Dan hasilnya Old City terbukti melanggar. "Oleh karenya izinnya dicabut, lalu ditutup permanen," papar Harry.

Sebelumnya, dalam razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI dengan Polda Metro Jaya Oktober 2018 lalu, didapati sebanyak 52 orang pengunjung Old City yang terjaring lantaran positif meng­konsumsi narkoba. 52 orang yang terjaring itu dari 156 orang yang diminta menjalani tes urine.

Di antara mereka yang ter­bukti mengonsumsi narkoba itu, 19 di antaranya adalah perem­puan. Petugas juga menemukan empat butir pil ekstasi. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI, Maria Sorlury mengata­kan, bukti ekstasi tidak bertuan. "Diduga dibuang pengunjung yang panik waktu kami datang," kata Maria.

Saat itu, manajemen diskotek Old City mengaku tidak menyediakan ekstasi. "Mereka mengaku sadar betul konsekuensidari penjualan ekstasi," katanya

Atas dasar itu Maria menduga pil ekstasi milik pengunjung yang membelinya di luar diskotek. "Konsumsinya pun di luar, cuma happy-nya di tempat hiburan," katanya.

Lebih ke belakang, tepatnya pada April 2018, polisi juga mengamankan satu orang pria berinisial FB, yang membuat onar di diskotek tersebut. Pria itu diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Untuk proses penyelidikan, polisi juga memasang garis polisi di tempat tersebut. Selang beberapa hari kemudian, garis polisi dicopot, dan diskotek kembali beroperasi seperti biasa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA