Para calo tersebut, dikatakan Dino, menawarÂkan jaminan bagi para calon legislatif Dapil DKI Jakarta II, terutama suara di Malaysia.
Menurut Dino, praktik percaloan yang palÂing kentara ada di Malaysia. Dia menilai, hal ini dapat terjadi karena di Malaysia masih terdapat banyak wilayah perkebunan, dengan pengaÂwasan yang terbatas. Wakil Menteri Luar Negeri era Presiden SBY itu mengatakan, para calo suara di Malaysia menawarkan harga bermacam-macam. Berdasarkan laporan yang diterimanya, para caleg diminta membayar 15-50 ringgit untuk satu suara di Dapil DKI Jakarta II.
Dino tidak menyebutkan, siapa saja caleg yang mengadukan keberadaan para calo ini kepada dirinya. Dia pun mengaku, sudah menyampaikan aduan para caleg secara detail, kepada Ketua Bawaslu Abhan.
Namun Dino mengatakan, aduannya ke BaÂwaslu hanya disampaikan secara lisan. Sebab, menurut dia, laporan resmi terkait dugaan perÂcaloan ini, sebaiknya langsung dilakukan para caleg yang bersangkutan.
Lantas di negara mana saja percaloan ini terjadi? Berapa besarannya kalau untuk di negara lainnya? Apakah praktik semacam ini sudah berlangsung lama? Bagaimana pula respon Bawaslu terhadap laporan ini? Berikut penuturan lengkapnya.
Dino Patti Djalal: Saya Memberi Masukan, Bukan Mengadukan Bagaimana awalnya bisa ada adÂuan soal calo suara itu? Jadi begini, saya mendapatkan informasi ini dalam rangka program Diaspora Know You’re Caleg, atau Diaspora Ketahui Caleg Anda.
Tujuannya apa? Agar Diaspora mengenal 125 calegnya. Karena selama ini, diaspora merasa agak jauh dari DPR, merasa nggak memiliki wakil di DPR. Mungkin satu atau dua saja yang mereka kenal, tapi yang lain mereka banyak yang nggak tahu.
Ada tujuan lain? Kami juga mau membantu caleg, agar bisa memaparkan dan menÂjelaskan pandangan mereka. Makanya, saya melaksanaÂkan program itu.
Ada caleg yang ngomong soal calo suara itu? Nah, dari para caleg yang datang ini, pertama ada satu yang ngomong mengenai calo suara di Malaysia. Saya tadinya hanya sekadar mencatat ya, karena agak tertarik. Tapi kemudian ada lagi caleg yang bicara mengenai ini. Kemudian ada lagi, lalu ada lagi yang lain.
Dari partai apa caleg itu? Mereka datang dari partai yang berbeda, termasuk juga ada yang dari partai koalisi pemerintah.
Mereka bercerita berdasarkan apa? Mereka menyatakan, ini berÂdasarkan pengalaman di lapangan. Ada yang bercerita bahwa mereka ditawari oleh calo itu. Tapi, mereka bilang menolak tawaran tersebut. Dari sana saya pikir, tampaknya dari semua wilayah pemilihan di luar negeri itu, yang paling rawan adalah Malaysia.
Juga ada caleg yang bilang, pekerja diasporanya juga yang mengharapÂkan. Jadi waktu mereka kampanye, kesannya mereka itu mengharapkan sesuatu. Berbagai faktor itu jadi meÂnyatu. Pertama memang ada caleg yang nau jual-beli suara, kemudian ada calonnya juga yang bersedia membantu, dan juga ada sebagian diaspora yang mau ada seperti itu.
Lalu, Anda melapor ke Bawaslu? Saya lihat memang cukup rawan, tapi sebetulnya saya bukan menÂgadukan ya, saya hanya memberÂikan masukan. Itu kan beda ya, mengadukan dengan memberikan masukan. Nah, waktu saya ketemu Bawaslu, saya memberikan masukan, bahwa ada aduan semacam itu.
Bagaimana respon Bawaslu atas masukan tersebut? Mereka nggak surprise ternyata. Mereka bilang, memang ada lubang-lubang kerawanan, dari sistem pos misalnya. Mereka kan ada surat yang dicoblos melalui pos. Kemudian ada satu sistem KSK (Kotak Suara Keliling), dimana kadang-kadang kotak itu tinggal cukup lama di suatu tempat, dan orang masukkan surat suara ke sana.
Pokoknya nggak 100 persen terÂjamin. Apalagi, kalau yang lewat pos. Karena pos itu kan nggak bisa diutak-atik, karena itu wilayah negara lain. Jadi seperti itulah situasi yang saya sampaikan, dan saya juga merasa prihatin. Apalagi, jumlah pengawas di Malaysia nggak terlalu banyak.
Caleg yang mengadukan itu tahu nggak calonya siapa? Tadi kan saya bilang, ada yang pernah ditawari. Berarti asumsinya kalau pernah ditawari itu, dia tahu, siapa calonya.
Berapa dana yang diminta para calo ini? Macam-macam, kalau yang saya tanya ada yang bilang 15 ringgit, ada lagi yang 25 ringgit, lalu ada lagi yang bilang 50 ringgit.
Dengan biaya segitu, caleg ini mengaku bisa mengamankan berapa banyak suara? Soal itu saya nggak tahu, tetapi kayaknya 25-50 ringgit itu per satu suara. Saya kan bukan tahu dari lapangan, saya hanya dapat aduan dari caleg yang ke lapangan.
Bagaimana modus yang dilakukan para calo terseÂbut? Sistem calonya itu, yang saya dengar ya, nanti nama orangnya ada daftarnya di dia. Tapi nanti yang nyoblos bukan dia, yang nyoblos itu calonya. Si orang ini nggak tahu bahwa namanya dipakai untuk mencoblos. Jadi KTP-nya itu sudah diketahui oleh si calo ini. Ini salah satu modus operandi mereka. Kan ada 1,1 juta suara di Malaysia itu. Jadi dengan harga 25 ringÂgit kali 10 ribu, sudah lumayan kaya kan dia.
Temuan ini hanya ada di Malaysia? Yang saya tahu di Malaysia ya. Menurut saya, yang perlu disorot itu memang yang di Malaysia. Kalau di Hong Kong atau Taiwan saya beÂlum dengar. Kalau di Australia atau Amerika Serikat, kayaknya nggak mungkin.
Karena, uang 10 dollar AS itu kan, nggak berarti kalau di Amerika. Makanya, mereka nggak bisa dibeli dengan iming-iming itu. Kalau di tempat lain, saya belum dengar. Saya mendengar di Malaysia saja, dan itu dari beberapa caleg.
Menurut para caleg dan pengalaÂman Anda sendiri, apakah kejadian ini merupakan fenomena setiap pemilu? Saya memang belum pernah jadi Dubes Indonesia di Malaysia, saya di Amerika Serikat. Tapi kalau menurut saya, ini bukan hal baru, ini bukan praktek baru. Cuma mungkin baru diberitakan saja. Perasaan saya, ini bukan praktik baru.
Menurut saya, bagus juga kalau ada investigasi. Saya mendukung pemerintah, atau KPU, atau Bawaslu melakukan penyelidikan terkait masalah ini. Polisi kita kan nggak mungkin ke sana. Tapi kan banyak cara untuk melakukan penyelidikan, dengan sepengetahuan Pemerintah Malaysia. Karena kalau benar ada kasus calo suara, itu kan benar meÂmalukan dan merendahkan martabat pemilu kita.
Rahmat Bagja: Cuma Omongan, Tak Bisa Masuk Ranah Hukum
Bagaimana respon Bawaslu atas laporan Dino Patti Djalal soal calo suara di luar negeri? Bukan begitu, dia itu kemarin awalnya membahas platform, unÂtuk memperkenalkan para caleg dari Dapil DKI Jakarta II dari semua partai. Dia membuat proÂgram bersama teman-teman, untuk memperkenalkan para caleg kepada masyarakat diaspora. Pak Dino kan Chairman of Diaspora kan. Jadi dia punya kebijakan seperti itu.
Apakah disampaikan juga soal calo suara? Dalam diskusi mambahas soal itu, baru dia menyampaikan adanya aduan menÂgenai calo suara di Malaysia. Dia bilang ada 150 ribu suara, tawarannya segini. Jadi nanti itu akan kami selidiki, apakah memang demikian. Masalahnya kami harÂus membuktikan, itu yang agak sulit.
Dino kan sudah meÂnyampaikan mengenai calo suara... Kalau hanya omongan, ini kan tidak bisa kemudian masuk ke ranah huÂkum. Itu harus kami cek dulu, apakah memang benar ada. Kalau memang ada, maka kami akan lakukan pengÂumpulan alat bukti dan lain-lain.
Memang kemarin baru verbal saja ya, belum ada alat bukti yang disampaikan? Betul, nggak ada alat bukti yang diserahkan. Jadi, kami harus aktif mencari temuan di lapangan. Tapi kami sangat berterima kasih kepada Pak Dino, karena ada semacam inÂformasi awal. Tapi yang sulit nanti pembuktiannya. Karena soal ini baru dari mulut ke mulut, sementara kami harus membuktikan kejadiannya ada atau tidak.
Apakah Bawaslu pernah mendengar adanya calo suara semacam ini? Kasus semacam ini di luar negeri saya kurang tahu ya. Tapi menurut teman-teman, pernah ada seperti itu, pernah terdengarlah saat Pemilu tahun 2014.
Langkah Bawaslu? Kami akan memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan. Pemetaan TPS rawan itu gunanya, adalah agar teman-teman panwas lebih hati-hati, dan lebih mempunyai persiapan dalam menghadapi TPS-TPS yang demikian, terutama di Malaysia.
Apalagi ada KSK, atau kotak suara keliling kan. Kemudian, juga ada suÂrat suara yang dikirim lewat pos. Agak sulit memang pengawasan kepada surat suara yang dikirimkan melalui pos. Itu masalah untuk pemilihan di wilayah negara lain.
Kasus yang 2014 itu bagaimana hasilnya? Nggak ada hasilnya. Di masa lalu kan tidak ada petugas yang menyeÂlidiki di luar negeri. Kasus pelangÂgaran administrasi kan dulu belum optimal.
Pengawasan Bawaslu terhadap para pemilih di luar negeri ini seperti apa? Secara garis besar sama saja. Tapi memang, ada beberapa karakter khusus yang harus kami perhatikan. Salah satunya pada saat pemungutan suara, ada tempat yang berpencar, tapi ada yang tidak. Misalnya di satu tempat, di KBRI saja. Kalau yang begitu, pengawasannya hanya pada saat penghitungan nanti, dan juga saat penyimpanan surat suara setelah dikirim.
Masalah di luar negeri, apa saja? Di luar negeri itu lebih dahulu pemungutan suaranya. Tanggal 13 atau 14 April mereka adakan pemunÂgutannya, kalau tidak salah. Setelah itu belum dihitung, harus disimpan dulu, kemudian tanggal 14 April dihitung. Penyimpanannya itu yang harus diperhatikan.
Dengan cara apa pengawasanÂnya? Harus ada CCTV, harus ada AC, tidak bisa dipindahkan begitu saja tanpa sepengetahuan pengawas. Kemarin pernah ada kejadian, saya lupa di mana, teman-teman meminÂdahkan surat tanpa memberitahukan pengawas. Salah prosedur kalau yang seperti itu. Nantinya kami juga akan diminta pertanggung jawaban atas kejadian seperti itu.
Kenapa begitu? Karena tujuan adanya pengaÂwas di situ adalah untuk memÂbagi tanggung jawab, dan juga untuk kemudian mengawasi secara bersama-sama. Tidak bisa penyeÂlenggara dibiarkan sendiri tanpa pengawasan.
Ada berapa banyak orang yang diterjunkan Bawaslu untuk mengawasi pemilihan di luar negeri ini? Untuk di luar negeri ada beberapa panwas luar negeri, yang berÂjaga di 34 titik. Karena 150 ribu lebih pemilih, sehingga ada panwas luar negeri. Kalau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kan, hampir di semua daerah ada pejabat PPLN. Atau punya Konjen yang bisa menjadi PPLN.
Kalau kami kan tidak, hanya terbaÂtas 5 ribu orang pemilih. Jadi hanya di negara-negara besar, seperti Australia, Malaysia, Arab Saudi, Jerman yang pemilihnya di atas 5 ribu. Ini kemuÂdian makanya kami harus berhati-hati. Kemudian, ada peningkatan pengawas TPS luar negeri. Karena ada beberapa TPS yang terpencar, sehingga membutuhkan pengawas di luar negeri.
Kalau yang dalam satu wilayah itu masih bisa ditangani oleh PPLN. Tapi kalau terpencar, itu tidak bisa ditangani oleh PPLN. Kan cuma 3 orang, coverage wilayahnya yang diawasi terlalu luas, dia bakal repot. Makanya kemudian ada penambahan panwas luar negeri.
Penambahannya untuk di semua wilayah? Penambahan itu hanya terbatas di tempat yang TPS-nya tersebar. Kalau yang terpusat ya tidak. Karena ada keterbatasan anggaran juga. Itu tidak pernah terpikir oleh Komisi II DPR.
Ya begitu, kami harus menyesuaiÂkan diri dengan cepat karena kebutuÂhan. Buat kami kan ada perencanaan yang harus diubah, dan ada anggaran yang harus direvisi untuk itu. Karena keberatan teman-teman panwas luar negeri adalah, pasa hari H, mereka harus mengawasi, namun kadang harus membelah diri.
BERITA TERKAIT: