Hal ini disampaikan Fahri setelah meninjau kondisi Rutan Klas 1 Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, akhir pekan lalu. Dalam tinjauannya itu, Fahri menemukan, kapasitas sebetulnya adalah 504 orang, namun penghuninya 2.877 orang.
Fahri menambahkan, saat berada di dalam rutan, ia sempat berdialog dengan sejumlah tahanan. Dari dialog yang digelarnya, hampir 60 persen merupakan tahanan narkoba. Dari sejumlah itu, mereka mengaku kebanyakan merupakan pengguna, bukan pengedar.
Makanya, dia menyarankan agar pemerintah membebaskan setengah tahanan, tapi yang teridentifikasi salah proses hukumnya. MisalÂnya, pengguna narkoba yang menurut Fahri harusnya direhabilitasi, bukan ditahan.
Fahri menganggap, sistem seperti ini sebaÂgai sistem kolonial. Menurutnya, setiap ruÂtan di Indonesia harusnya bisa seperti Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, yang dibangun pada 1918. Di Lapas Sukamiskin, sambungnya, satu orang mendapat satu kamar, satu toilet, kalau politisi ditahan, dikasih mesin ketik.
Sebagian besar rutan dan lapas di IndoneÂsia memang kelebihan muatan. Data terbaru Ditjen PAS Kemenkumham menunjukkan, pada Januari 2019, jumlah narapidana, ataupun tahÂanan mencapai 203 persen, dari total kapasitas lapas maupun rutan. Persoalan ini sebetulnya sudah banyak disorot berbagai pihak, namun belum juga bisa diselesaikan.
Lantas bagaimana tanggapan Kementerian Hukum dan HAM mengenai usulan Fahri terseÂbut? Apa yang mereka lakukan guna mengÂhadapi masalah ini? Bagaimana pula saran pemerhati masalah kejahatan dan penegakan hukum? Berikut penuturan lengkapnya.
Bambang Wiyono: Jangan Nanti Kami Yang Disalahkan
Bagaimana tanggapan Kemenkumham atas usulan Fahri itu?Pak Fahri orang cerdas ya, beliau itu pernah di Komisi III DPR lama. Jadi, paham betul kondisi lapas seluruh Indonesia. Beliau itu serÂing keliling. Dia tiap masa reses melakukan kunjungan kerja untuk mengetahui fungsi pembinaan di lapas, termasuk kondisi lapas yang sudah over capacity dan lain-lain.
Jadi, bagaimana tanggapan Anda?Ide itu memang luar biasa, cuma undang-undangnya membatasi. Ide itu memang salah satu cara bagaimana mengurangi penghuni lapas yang berlebih. Kan dari kami sendiri ada kegiatan pengetatan.
Bagaimana dengan pengguna narkoba?Pengguna narkoba memang harus direhaÂbilitasi, jangan dimasukÂkan ke penjara. Nanti malah jadi bekerja sama dengan yang di luar kan, terus muncul kasus narkotika dalam lapas. Nanti jadi seperti masalah peÂnyelundupan HP, sudah diberantas, ada lagi, ada lagi.
Berarti Kemenkumham menduÂkung usulan itu?Begini, ide beliau itu memang luar biasa, cuma jangan sampai menyalahi aturan yang ada. Kan Anda juga perÂnah dengar, soal adanya pengetatan di lapas untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas. Aturannya ada di PP 99, tahun berapa saya lupa.
Bagaimana dengan pengedar narkoba?Perlakuan berbeda tentu diterapkan bagi pengedar narkoba. Kalau pengeÂdar nggak bisa dapat remisi, nggak dapat bebas bersyarat, dia harus menÂjalani hukuman secara penuh. Remisi, bebas bersyarat, dan lain-lainnya itu kan sebuah cara untuk mengurangi masalah over kapasitas.
Berarti setuju?Intinya begitu, kami setuju-setuju saja, cuma jangan sampai menyÂalahi aturan, atau ketentuan yang ada. Usulan itu cerdas, karena saya tahu beliau sangat paham masalah lapas. Bagaimanapun beliau kan jadi mintra Kemenkumham bertahun-tahun, jadi pasti paham betul.
Ide itu bagus, tapi melanggar aturan ya?Pada prinsipnya, saya setuju saran dari beliau. Apapun upaya untuk mengurangi masalah kelebihan kapaÂsitas, kami sambut baik. Cuma kalau bisa, ya itu tadi, peraturannya jangan sampai dilanggar.
Jangan sampai Kemenkumham nanti dipersalahkan, gara-gara menyeÂlesaikan persoalan dengan melanggar aturan. Memang harus ada terobosan khusus, upaya-upaya khusus. Seperti, pemerintah dan DPR bekerja saÂma untuk mencari cara menangani kelebihan kapasitas ini.
Upaya apa yang sudah dilakukan Kemenkumham guna mengatasi kelebihan kapasitas?Ada berbagai upaya yang kami lakukan untuk mengatasi masalah ini. Contohnya ya itu tadi, pemberian remisi, bebas bersyarat, dan sebaÂgainya. Kadang-kadang, kami juga mencoba untuk menambah, sarana dan prasarana baru.
Misalnya menambah pembanguÂnan lapas. Sekarang kan ada lapas khusus narkotika. Lalu, menggiatkan pembinaan terhadap para narapidana ini. Kami bekali mereka dengan weÂjangan dari Pak Ustad, supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Hanya itu?Sebetulnya sudah banyak upaya yang dilakukan. Contoh lainnya denÂgan cara memindahkan narapidana dari lapas yang kelebihan, ke yang koÂsong. Misalnya kalau lapas Cipinang penuh, maka digeser ke yang masih kosong. Kalau di Makassar penuh, kami geser ke tempat lain, tapi yang nggak terlalu jauh dari situ.
Kenapa yang tidak terlalu jauh?Kami upayakan, agar para narapiÂdana ini dekat dengan keluarga. Supaya kalau besuk, keluarganya mudah. Jadi kalau bisa, jangan sampai dipindahkan ke tempat yang jauh.
Memindahkan narapidana dari lapas yang penuh itu, harus dengan pemikiran, supaya jangan sampai langkah yang dilakukan ini membuat keluarganya sulit. Jadi, buat yang over kapasitas jangan main pindah-pindah saja.
Harus diupayakan yang tidak jauh, sehingga memudahkan untuk dibeÂsuk. Supaya jangan sampai gara-gara dipindahkan ke tempat yang jauh, jadi tidak ada yang besuk. Padahal, fungsi dari lembaga permasyarakatan itu kan, untuk memasyarakatkan.
Tadi Anda bilang, salah satu cara mengatasi over capacity adaÂlah membangun lapas. Nyatanya, lapas tetap kurang..Anggaran itu sudah ada kuotanya. Kami dan Komisi III DPR, seÂlalu diskusi untuk mencari solusi, guna menyelesaikan masalah ini. Misalnya dengan membangun lapas-lapas baru.Misalnya Kemenkumham mendapatkan anggaran Rp 10-Rp 11 triliun. Lalu ada lapas, misalnya lapas Tangerang yang perlu direnovasi atau ditambah bloknya. Ini kan juga butuh anggaran, sehingga kami ngÂgak bisa membangun semuanya seketika.
Harapan Kemenkumham?Kami maunya membangun lapas di seluruh Indonesia. Sehingga, bisa menampung, atau menyanggah narapidana dari lapas yang sudah kelebihan kepasitas. Tapi itu kan tidak bisa seketika, tidak bisa kami lakukan begitu saja, perlu pemikiran, perlu diskusi dengan DPR, terutama dengan panitia angÂgarannya.
Karena kan kami harus harus kerja sama dengan DPR. Nggak bisa kami langsung minta Rp 5 triliun misalÂnya, untuk bagun lapas di seluruh Indonesia. Itu nggak bisa, harus ada diskusi untuk pengalokasiannya. Keuangan negara kan terbatas.
Dalam kunjungan itu, Fahri juga menyoroti penggunaan narkoba di lapas. Ada solusi?Kalau bisa, Undang-undang tentang Psikotropika ini direvisi. Sehingga, apa yang diharapkan Pak Fahri bisa terwujud. Jangan semua yang terlibat narkoba masuk penjara, sehingga penuh akhirnya penjara ini.
Padahal kan harusnya direhabilitaÂsi. Biar sedikit-sedikit ketergantungan narkobanya dikurangi, sehingga laÂma-lama enggak akan menggunakan lagi. Dengan begitu, bisa bebas dari ketergantungan zat adiktif itu.
Berarti solusinya itu undang-undangnya diperbaiki ya?Iya, untuk yang narkotika itu. Revisi undang-undang yang menÂgatur soal itu, tapi jangan sampai bertentangan dengan undang-undang lainnya. Semuanya harus berdasarkan hukum.
Apalagi upaya yang sudah diÂlakukan? Kami juga membekali mereka dengan ilmu rohani. Di lapas itu, seminggu sekali ada Pak Ustad yang memberikan pembekalan. Supaya yang bersangkutan merasa tidak terÂsiksa rohaninya.
Anggara Suwahju: Ledekan di Medsos Tak Perlu Dipenjara
Bagaimana tanggapan Anda terhadap usulan Fahri itu?Sebetulnya, bahasa yang benar itu
over crowded, bukan
over capacity. Kalau
over capacity itu justru bagus, karena berarti ruangannya lebih banÂyak dari pada penghuninya. Ini kan penghuninya lebih banyak dari pada ruangannya.
Ini penyakit lama. Penyebabnya ada dua. Satu, regulasi yang terÂlampau fokus pada pidana penjara. Kedua, mekanisme kontrol terhadap penahanan yang tidak ada.
Penghuni lapas dan rutan, yang paling banyak dari kasus apa?Sekarang ini, sekitar sepertiga penghuni lapas itu pencandu narkoÂtika. Persoalannya, ketika mereka dilepas, kalau regulasinya tidak dibeÂnahi, akan seperti itu lagi sebenarnya. Bisa saja kalau untuk sementara, misalnya presiden ngasih grasi umum terhadap para pencandu narkotika, sehingga penjara nggak penuh. Tapi kalau tidak dicegah dari awal, cepat mengisi lapas lagi.
Kenapa begitu?Karena pada praktiknya, banyak pencandu narkotika yang nggak direhabilitasi, tetapi ditahan. Karena mereka nggak didakwa pakai Pasal 127 Undang-undang Narkotika. Melainkan, didakwa pakai Pasal 111 atau Pasal 112 undang-undang terseÂbut. Pencandu narkotika masih butuh barang kan, nggak mungkin nggak. Makanya, kalau nggak dicegah dari awalnya, nggak akan berhasil.
Pencandu narkotika, kejahatan kedua tertinggi di Jakarta. Di kota lain, tindakan asusila. Jadi, tindakan kejahatan yang dilakukan anak-anak itu, yang tertinggi pertama narkotika, dan yang kedua adalah asusila. Tapi, asusila itu bukan perkosaan, seringÂkali melainkan pacaran kelewat batas. Dua persoalan itu yang sebetulnya, Pak Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR perlu cermati.
Arahnya selalu penjara?Regulasi pidana kita memang terÂlampau berat ke arah pemenjaraan, apa-apa hukumannya dipenjara. Tinggi-tinggi lagi angkanya, nggak masuk akal. Kalau Anda lihat RKUHP yang sekarang, itu ke depan kemungÂkinan penjara akan lebih padat dari pada sekarang. Kalau itu jadi disahÂkan tahun ini, bakal membuat lapas lebih parah lagi kepadatannya.
Kenapa begitu? Karena semua angka pidana penÂjaranya itu naik dari KUHP yang sekarang. Akibatnya, bakal makin penuh penjara itu.
Jalan keluarnya apa? Ada dua masalah utama yang harus dibenahi. Pertama, soal regulasi. Kedua, jangan gampang menahan orang. Menahan orang itu harusnya sulit. Kalau kejahatannya bukan tubuh dan nyawa, jangan ditahan. Misalnya, kejahatan terhadap properti seperti pencurian. Kalau barangnya balik, kenapa harus ditahan. Saya rasa tak perlu.
Kalau begitu, tidak ada efek jera dong? Efek jera itu nggak seÂmata-mata didapat dari penjara, bisa didapat dari hukuman jenis lain. Cuma, hukuman jenis lainnya ini yang nggak pernah diprakÂtikkan.
Contohnya begini, mana yang lebih penting, penjara atau misalnya disuruh bayar ganti rugi karena nyuri handphone? Kan sama saja, sama-sama dipiÂdana, cuma nggak dipenjara, pidanÂanya ganti rugi. Itu untuk korban lebih menyenangÂkan sebetulnya.
Kendalanya apa untuk menerapÂkan pidana seperti ini? Persoalannya, pengadilan akan bisa menerapkan itu kalau tersangkanya sejak awal tidak ditahan. Kalau terÂsangka atau terdakwa sejak awal ditahan, pengadilan akan kesulitan menerapkan hal itu.
Kenapa begitu? Kalau sejak awal polisi sudah menahan, lalu di pengadilan ternyata hakim merasa terdakwa nggak pantas untuk ditahan. Hakim mau alihkan ke hukuman lain, ganti rugi atau apa misalnya. Itu jadi sulit karena sejak awal sudah ditahan. Banyak lho kasus seperti ini, mencuri lalu masuk penjara, beberapa bulan keÂmudian dilepas. Tapi, jika sekadar dilepas, seperti saran Pak Fahri itu enggak bagus. Kan percuma kalau beberapa waktu kemudian masuk lagi. Untuk jangka pendek, usulan itu bisa dipertimbangkan. Tapi buat jangka panjang, itu enggak cukup. Perbaikan sistem pidana harus ditempuh.
Berarti, supaya penjara nggak kelebihan penghuni, pendekatan hukumannya harus diubah? Iya, hukuman itu kan nggak semata-mata penjara, masih ada jenis lainnya. Misalnya Anda berbuat salah, lalu bisa saja disuruh minta maaf secara terbuka. Ada jenis hukuman sepÂerti itu di pengadilan, tetapi memang penerapannya relatif kecil.
Hubungan antara efek jera dengan penjara itu sebetulnya masih asumsi. Yang terjadi adalah, ketika semua orang dimasukkan ke penjara, lalu penjara sudah kepenuhan, maka proÂgram pembinaan tifak akan jalan. Akibatnya kita nggak bisa mengukur, apakah dia berubah perilakunya atau tidak. Tujuan utama dari penjara itu bukan efek jera sebetulnya, tetapi perbaikan perilaku.
Terlalu gampang memenjarakan itu maksudnya apa? Jadi begini, karena terlampau muÂdah menahan orang, tanpa ada yang mengontrol dari pihak ketiga, akhÂirnya apa-apa dimasukkan ke penjara. Padahal nggak harus begitu, karena sebetulnya ada hukuman alternatif seperti yang saya jelaskan tadi. Jadi kalaupun misalnya Anda kecolongan HP, tapi HP-nya berhasil dikembaliÂkan, kalau pelakunya ditahan, sebetÂulnya nggak relevan jadinya.
Makanya, orang-orang yang kayak begini nggak perlu dipenjara sebetulÂnya. Karena ada cara lain. Cuma ya itu tadi, syaratnya adalah jangan gamÂpang menahan orang. Yang ditahan itu harusnya yang kejahatannya berat saja. Misalnya yang mengakibatkan cacat seumur hidup, perkosaan, kehiÂlangan nyawa, dan sebagainya.
Tapi kalau kejahatan yang sifatnya ringan, itu harus dipikir ulang untuk ditahan. Seperti, ledek-ledekan di media sosial, nggak perlu ditahan.
Semua pandangan Anda ini sudah disampaikan ke DPR dan pemerintah? Sudah, kan waktu pembahasan KUHP itu kami sudah menawarkan hukuman pidana alternatif. Kami suÂdah sampaikan 20 jenis bentuk hukuÂman lain yang bisa diterapkan. Tapi, pemerintah dan DPR tidak setuju. Mereka tetap menginginkan hukuman non-penjara dalam bentuk, pengaÂwasan, kerja sosial, sama angsuran.
Problemnya, dengan tiga jenis ini pun, untuk mendapatnya itu berat syaratnya via KUHP. Jadi misalnya untuk dapet pidana pengawasan, ancaman hukumanÂnya harus 6 bulan. Nah, jumlah tindak pidana yang ancaman hukumannya 6 bulan, di KUHP yang baru itu cuma ada 10 kalau nggak salah. Bagaimana bisa berkurang secara drastis kalau ada 10. Kan nggak mungkin. ***
BERITA TERKAIT: